Status Syahril Sabirin Menjadi Tahanan Rumah
Berita

Status Syahril Sabirin Menjadi Tahanan Rumah

Jakarta, hukumonline.Setelah 'pulang kampuang' ke Bukit Tinggi, Syahril Sabirin akhirnya jadi pulang ke rumahnya. Status tahanannya sebagai tersangka kasus Bank Bali berubah menjadi tahanan rumah. Karena itu, agaknya Gubernur Bank Indonesia (BI) nonaktif ini belum dapat kembali ke kantor dan kedudukannya semula.

Oleh:
Tri/Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Status Syahril Sabirin Menjadi Tahanan Rumah
Hukumonline

Pada Jumat (22/9) pukul 20.45 jaksa penyidik kasus Bank Bali dengan tersangka Syahril Sabirin, mengalihkan status tahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Penetapan tersebut berdasarkan S.print: pengalihan jenis tahanan Noprint. 108/F/FPK.1/09/2000 tertanggal 22 September 2000 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidik Kejaksaan Agung, Sudibyo Saleh. Isinya, tentang pengalihan status tahanan dari tahanan dari tahanan rutan Kejaksaan Agung menjadi tahanan rumah.

Selama menunggu surat penetapan pengalihan tahanan ini, Syahril Sabirin ditunggui oleh istrinya, 7 orang staf BI, dan pengacaranya Moh. Assegaf. Surat penetapan itu sendiri dibawa oleh jaksa penyidik Yan W. Mere.

Rindu keluarga

Kepada pers, Yan Mere mengatakan bahwa alasan pengalihan tahanan tersebut didasarkan oleh hampir selesainya proses penyidikan atas kasus tersebut. Pengalihan tahanan rumah tersebut akan berakhir sampai 18 Oktober 2000.

Yan Mere juga menegaskan bahwa tidak ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi pengalihan status tahanan ini. "Namun hanya semata-mata karena hampir selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," ujarnya.

Ketika keluar dari rutan pukul 21.45, Syahril mengungkapkan sangat mensyukuri dengan peralihan status tahahannya. "Saya sudah rindu dengan istri dan anak," ungkapnya. Ia juga mengungkapkan sejak ditahan 21 Juni 2000 berat badannya turun tujuh kilo.

Namun, tampaknya Syahril pesimistis dapat meraih posisinya kembali sebagai Gubernur Bank Indonesia. Syahril mengatakan bahwa dengan status tahahan tumah, dia tidak bisa aktif menjadi Gubernur BI. Alasannya, kalau jadi Gubernur BI harus ke kantor.

Halaman Selanjutnya:
Tags: