Status Syahril Sabirin Menjadi Tahanan Rumah
Berita

Status Syahril Sabirin Menjadi Tahanan Rumah

Jakarta, hukumonline.Setelah 'pulang kampuang' ke Bukit Tinggi, Syahril Sabirin akhirnya jadi pulang ke rumahnya. Status tahanannya sebagai tersangka kasus Bank Bali berubah menjadi tahanan rumah. Karena itu, agaknya Gubernur Bank Indonesia (BI) nonaktif ini belum dapat kembali ke kantor dan kedudukannya semula.

Oleh:
Tri/Ari/APr
Bacaan 2 Menit

Seharusnya sudah bebas

Moh. Assegaf, ketika ditanyakan mengenai pengalihan status tahanan ini mengatakan tidak begitu gembira. Alasannya, seharusnya Syahril sudah harus dibebaskan karena tidak ada urgensinya lagi melakukan penahanan terhadap Syahril.

Assegaf juga mengatakan bahwa dengan beralihnya status tahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah, tidak mengubah status Syahril Sabirin sebagai Gubernur BI nonaktif. "Namun kalau seandainya status tahanannya menjadi tahanan kota, status aktif Gubernur BI bisa dijalankan oleh Syahril Sabirin."

Jaminan atas pengalihan status tahanan ini sendiri diberikan oleh seluruh Deputi Gubernur BI termasuk, Deputi Senior Gubernur BI, Anwar Nasution, yang sekarang menggantikan posisi Syahril Sabirin. Selain itu, ada juga jaminan dari pengacara dan pihak keluarga.

Selama penahanan di rutan Kejaksaan Agung, Syahril sudah diperiksa sebanyak 7 kali. Rencananya, Selasa depan (26/9) depan pemeriksaan akan dilanjutkan. "Itu mungkin pemeriksaan yang terakhir," kata Assegaf.

Tidak jelas arahnya

Kepada pers, Assegaf juga menandaskan bahwa sebenarnya pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan kepada Syahril hanya pertanyaan seputar kedudukan Syahril sebagai Gubernur BI.

 Selama dalam tahanan rutan kejaksaan, pertanyaan yang diajukan hanya mengenai klarifikasi soal rapat-rapat kemudian apa keputusan rapat yang dihasilkan. Pertanyaan yang diajukan belum sampai kepada materi pertanyaan tentang peran Syahril pribadi, khususnya dalam proses pencairan dana tagihan Bank Bali. "Pertanyaan selama proses penyidikan tidak jelas arahnya," ujarnya.

Berkaitan dengan pengalihan status tahanan Syahril dari tahanan rutan kejaksaan menjadi tahanan rumah, Assegaf mengatakan masih pikir-pikir untuk mengadakan upaya hukum. Khususnya, rencana pengajuan gugatan kepada Jaksa Agung berkaitan dengan penahanan Syahril oleh pihak kejaksaan. "Itu masih akan kami tanyakan kepada Syahril Sabirin," cetus Assegaf.

Halaman Selanjutnya:
Tags: