Permohonan JC Ditolak, Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara
Terbaru

Permohonan JC Ditolak, Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Sedangkan advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara. Vonis keduanya lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Foto: RES
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (12/1), menggelar sidang pembacaan putusan atas terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dalam putusannya, Stepanus Robin divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Djuyamto seperti dilansir Antara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah hakim.

Bila Robin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (Baca Juga: Stepanus Robin Ingin Bongkar Peran Komisioner KPK Lili Pintauli)

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tambah hakim Djumyanto.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga," ungkap hakim Djumyanto.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait