Stepanus Robin Ingin Bongkar Peran Komisioner KPK Lili Pintauli
Terbaru

Stepanus Robin Ingin Bongkar Peran Komisioner KPK Lili Pintauli

Dalam pledoinya, Stepanus Robin Pattuju juga membandingkan tuntutannya dengan mantan Mensos Juliari Batubara, yang dianggapnya tidak adil.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Foto: RES
Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Foto: RES

Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengaku masih ingin membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar serta seorang pengacara bernama Arief Aceh. Hal ini disampaikan Stepanus Robin saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12).

"Perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator, saya akan membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," katanya seperti dilansir Antara.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lili Pintauli Siregar pernah menyarankan agar mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial untuk menghubungi pengacara bernama Arief Aceh. Saran itu Lili sampaikan karena menemukan berkas perkara M. Syahrial terkait dengan jual beli jabatan di Tanjungbalai ada di meja Lili. Namun, M. Syahrial akhirnya tidak menghubungi Arief Aceh dan memilih untuk menggunakan jalur Stepanus Robin untuk mengurus perkaranya.

"Selain itu, juga saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan yang saya telah lakukan telah mencoreng nama baik KPK. Akan tetapi, saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ungkap Stepanus Robin.

Robin mendukung laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung. "Bahwa itu adalah tindak pidana pidana Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Stepanus.

Dalam pledoinya, Stepanus juga menyebut tuntutan 12 tahun penjara yang dituntut JPU KPK kepadanya tidak adil dibanding dengan tuntutan terhadap bekas Menteri Sosial Juliari Batubara. (Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara, Stepanus Robin Pertanyakan Permohonan Justice Collaborator)

"Majelis Hakim Yang Mulia, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar. Saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Stepanus.

Tags:

Berita Terkait