Stepanus Robin Ungkap Arahan Lili Pintauli Kepada M. Syahrial
Terbaru

Stepanus Robin Ungkap Arahan Lili Pintauli Kepada M. Syahrial

Menurut pengakuan Stepanus Robin, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyarankan agar Syahrial bertemu dengan pengacara bernama Arief Aceh di Medan untuk dibantu perkaranya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Robin menanyakan kepada Maskur terkait keberadaan Arief Aceh tersebut. "Setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan, 'Wah itu pemain di KPK'," ungkap Robin.

Atas penjelasan Maskur tersebut, Robin lalu menyampaikannya kepada Syahrial. "Saat itu Syahrial menanyakan, 'Wah kalau begitu lewat jalur siapa ya? Jalur abang atau jalur Ibu Lili?'. Saya katakan 'terserah pilih yang mana, kami juga tidak memaksa.

Atas hal itu, Syahrial jawab pikir-pikir dulu. Kemudian, beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon 'Ya sudah saya minta bantuan abang saja', maksudnya lewat saya," tambah Robin.

Robin memahami bahwa Syahrial meminta agar perkaranya di KPK untuk diamankan. "Jadi, setelah dia memilih, saya katakan 'Ya sudah kalau memang seperti itu, permintaan dari tim kami yang kemarin 'fee' Rp1,5 miliar," ungkap Robin.

Robin juga menyebut sejak awal Syahrial memang meminta agar kasusnya di KPK dikawal oleh Robin. "Syahrial memang awalnya menanyakan apakah sudah dapat informasi atau belum tentang permasalahannya, saya jawab minta waktu beberapa hari lagi karena tim saya sedang mencari informasi. Lalu saya hubungi Pak Maskur, Pak Maskur mengatakan bahwa kalau dia mau dibantu untuk kita kawal, kita pantau perkaranya, dia harus bayar fee, yaitu Rp1,5 miliar," jelas Robin.

Syahrial akhirnya menyerahkan uang senilai Rp1,695 miliar kepada Robin untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah
Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020-April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait