STH Indonesia Jentera-Leiden Law School Jalin Kerjasama Akademik
Terbaru

STH Indonesia Jentera-Leiden Law School Jalin Kerjasama Akademik

Bertujuan meningkatkan kerja sama di bidang akademik, penelitian, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna mendukung penguatan pembelajaran hukum di STH Indonesia Jentera.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua STH Indonesia Jentera Bidang Pengembangan Organisasi dan Kemitraan, Aria Suyudi dan Dekan Leiden Law School, Prof.  Joanne van der Leun memegang nota kesepahaman kedua belah pihak. Foto: jentera.ac.id
Wakil Ketua STH Indonesia Jentera Bidang Pengembangan Organisasi dan Kemitraan, Aria Suyudi dan Dekan Leiden Law School, Prof. Joanne van der Leun memegang nota kesepahaman kedua belah pihak. Foto: jentera.ac.id

Sekolah pendidikan tinggi hukum tak bisa sendirian dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kampus. Perlu kerjasama yang dijalin dengan berbagai lembaga termasuk kampus hukum di luar negeri. Hal itu yang dilakukan Sekolah Tinggi hukum (STH) Indonesia Jentera yang meneken Nota Kesepahaman dengan Leiden Law School, Leiden University Belanda pada Jumat (12/5/2023) lalu.

Penandatanganan nota kesepaham itu dilakukan Wakil Ketua STH Indonesia Jentera Bidang Pengembangan Organisasi dan Kemitraan, Aria Suyudi dan Dekan Leiden Law School, Prof. Joanne van der Leun. Aria mejelaskan Leiden University merupakan perguruan tinggi tertua di Belanda yang berdiri pada tahun 1575. Leiden University memiliki sejarah panjang dalam hubungan bilateralnya dengan Indonesia.

“Banyak yuris kenamaan di era kemerdekaan adalah lulusan Leiden University.  Leiden Law School juga memiliki fokus internasional yang kuat dengan kepedulian terhadap penguatan hukum dan pemerintahan di berbagai negara,” kata Aria dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Baca juga:

Aria mengatakan Nota Kesepahaman itu ditujukan untuk meningkatkan kerja sama di bidang akademik, penelitian, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna mendukung penguatan pembelajaran hukum di STH Indonesia Jentera. Melalui kerjasama ini, dia berharap bisa menjadi wadah bagi kerjasama pengembangan metode pengajaran ilmu hukum.

“Dan juga memberikan kesempatan bagi peningkatan kapasitas civitas akademika untuk saling bertukar pengalaman, mengakses informasi dan lainnya,” ujarnya.

Dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman itu, Wakil Ketua STH Indonesia Jentera Bidang Akademik Fritz Edward Siregar, menyebut kerja sama ini merupakan kesempatan yang besar tidak hanya untuk Jentera dan Leiden, tapi juga komunitas hukum di Indonesia. “Dalam rangka pertukaran pengetahuan dan pengalaman seiring perkembangan fenomena hukum baru yang kian masif,” urainya.

Tags:

Berita Terkait