Strategi Kantor Hukum Berprestasi di Pasar Modal Hingga Advokat Ingatkan Risiko Praktik Alih Daya
Terbaru

Strategi Kantor Hukum Berprestasi di Pasar Modal Hingga Advokat Ingatkan Risiko Praktik Alih Daya

Ada sanksi bagi ormas yang melakukan pelanggaran, mengetahui status hukum anak di luar nikah, serta jenis-jenis penganiayaan dan sanksinya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Strategi Kantor Hukum Berprestasi di Pasar Modal Hingga Advokat Ingatkan Risiko Praktik Alih Daya
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Rabu (8/6). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Advokat Ini Beberkan Potensi Risiko Menggunakan Perusahaan Alih Daya

Praktik outsourcing kerap mendapat sorotan publik, terutama dari kalangan buruh/pekerja. Sejatinya praktik outsourcing dapat membantu perusahaan agar terhindari dari permasalahan hukum ketenagakerjaan. Sebab, tanggung jawab ketenagakerjaan bagi pekerja outsourcing adalah urusan perusahaan outsourcing. Partner Assegaf, Hamzah & Partner (AHP), Ahmad Maulana, mengingatkan sejumlah risiko dalam praktik alih daya. 

  1. Sanksi Bagi Ormas yang Melakukan Pelanggaran

Ormas Khilafatul Muslimin dinyatakan melawan hukum oleh Polda Metro Jaya karena bertentangan dengan Pancasila. Kegiatan yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin menyatakan bahwa ideologi Pancasila tidak sesuai, sebab ideologi Khilafah lah yang paling tepat untuk memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat. Polisi menetapkan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka dan dijerat Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 82 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas serta Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:

  1. Jenis-Jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya

Tindak pidana penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. Penganiayaan yang mendatangkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain merupakan tindakan melawan hukum.

  1. Begini Status Hukum Anak Luar Nikah

Perseteruan antara aktor kondang Rezky Aditya (RA) dengan Wenny Ariani (WA) masih terus berlanjut dan menjadi perbincangan publik. Beberapa tuntutan WA dalam gugatannya adalah meminta hakim mengabulkan gugatannya agar anak perempuannya bernama Naira Kaemita Sasmita (NKS) dinyatakan anak biologis RA. Selain itu ia meminta dilakukannya tes DNA, hingga meminta pergantian kerugian materiil dan immateriil sekitar Rp 17 miliar. Namun PN Tangerang menolak gugatan WA, hingga WA memutuskan untuk naik banding dan Pengadilan Tinggi Banten memutuskan RA sebagai ayah biologis NKS. Berdasarkan penuturan WA, keduanya menjalin hubungan di masa lalu dan melahirkan seorang anak perempuan tanpa ikatan pernikahan.

  1. Strategi Kantor Hukum William & Hendrik Mempertahankan Prestasi di Bidang Pasar Modal

Dalam transaksi pasar modal, keberadaan konsultan hukum sesungguhnya memiliki beragam fungsi. Namun, Managing Partner Kantor Hukum William & Hendrik, Hendrik Silalahi menyebutkan, yang paling krusial—ia harus memiliki pemahaman mendalam terkait berbagai ketentuan maupun peraturan yang berlaku khususnya dalam bidang pasar modal.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait