Strategi Kantor Hukum William & Hendrik Mempertahankan Prestasi di Bidang Pasar Modal
Terbaru

Strategi Kantor Hukum William & Hendrik Mempertahankan Prestasi di Bidang Pasar Modal

Seorang konsultan hukum pasar modal tentunya harus memiliki pemahaman mendalam terkait berbagai ketentuan maupun peraturan yang berlaku khususnya dalam bidang pasar modal.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
 Partner Kantor Hukum William & Hendrik Attorneys and Counselors at Law, William S. Palijama dan Hendrik Silalahi. Foto: istimewa.
Partner Kantor Hukum William & Hendrik Attorneys and Counselors at Law, William S. Palijama dan Hendrik Silalahi. Foto: istimewa.

Dalam transaksi pasar modal, keberadaan konsultan hukum sesungguhnya memiliki beragam fungsi. Namun, Managing Partner Kantor Hukum William & Hendrik, Hendrik Silalahi menyebutkan, yang paling krusial—ia harus memiliki pemahaman mendalam terkait berbagai ketentuan maupun peraturan yang berlaku khususnya dalam bidang pasar modal.

“Peranannya banyak. Namun, salah satu yang menurut saya paling penting adalah untuk memastikan suatu transaksi, project atau deal yang dilaksanakan dalam transaksi pasar modal dapat terlaksana sesuai koridor maupun ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Kemudian Hendrik melanjutkan, seorang konsultan hukum pasar modal harus selalu memperbarui pengetahuan yang dimiliki. Ia dituntut memiliki kemauan untuk belajar sampai kapan pun dan mengikuti perkembangan bidang pasar modal, mengingat hal tersebut—khususnya dari segi ketentuan, peraturan, serta dunia bisnis—cukup dinamis. Sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM) ia juga wajib mengikuti training khusus sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai konsultan hukum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Dalam riset Pemeringkatan Konsultan Hukum dan Notaris di Sektor Pasar Modal selama 2018-2021 yang digagas Hukumonline, Hendrik Silalahi berada di urutan pertama sebagai konsultan hukum paling aktif dalam transaksi IPO, dengan total 15 kali penanganan transaksi; dan sekaligus juga membawa Kantor Hukum William & Hendrik berada di urutan pertama sebagai kantor hukum paling aktif dalam transaksi IPO di rentang waktu tersebut. Sedangkan untuk tahun 2021 Kantor Hukum William & Hendrik berada di posisi tiga teratas berdasarkan jumlah aktivitas penanganan hukum pada transaksi IPO. Adapun Hendrik Silalahi, berada dalam urutan kedua konsultan hukum paling aktif; dengan jumlah penanganan lima kali transaksi IPO selama tahun tersebut. 

Selain itu, Kantor Hukum William & Hendrik saat ini diberitakan telah melaksanakan merger (penggabungan) dengan Kantor Hukum Siregar & Djojonegoro yang dipandang sebagai terobosan dalam strategi perkembangan suatu kantor hukum secara anorganik.  

Hendrik berharap dengan merger tersebut, Kantor Hukum William Hendrik & Siregar Djojonegoro atau WH&SD, dapat memberikan jasa hukum yang lebih beragam serta lengkap dan menjadi kantor hukum yang berdampak lebih luas lagi, tidak hanya kepada klien, tetapi juga pada masyarakat serta bangsa dan negara Indonesia.

Pada Kamis (3/6), Hukumonline berkesempatan untuk melakukan sesi wawancara dengan Hendrik Silalahi, untuk membahas seputar tantangan hingga kunci keberhasilan dalam menangani transaksi pasar modal. Yuk, simak videonya!

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Partner Kantor Hukum William & Hendrik Attorneys and Counselors at Law.

Tags: