Strategi OJK, Kemenkominfo dan Polri Berantas Pinjol Ilegal
Terbaru

Strategi OJK, Kemenkominfo dan Polri Berantas Pinjol Ilegal

Sedang disiapkan undang-undang yang akan mengatur tentang teknologi finansial atau fintech.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Diskusi OJK bertema Pemberantasan Pinjol Ilegal.
Diskusi OJK bertema Pemberantasan Pinjol Ilegal.

Pinjaman online (Pinjol) ilegal semakin marak terjadi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sedang menyiapkan undang-undang yang mengatur tentang teknologi finansial atau fintech. Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) tengah membuat platform khusus untuk permasalahan ini.

“Hingga tahun 2021 OJK telah memberantas lebih dari 700 pinjaman online ilegal,” ungkap Ketua SWI Tongam Lumban Tobing dalam diskusi daring OJK, Selasa (9/11).

Menurut Tongam, masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online ilegal sesungguhnya meminjam bukan untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak, melainkan kebutuhan yang sebetulnya bisa ditunggu. Kelompok masyarakat ini meminjam dengan kemampuan yang sebetulnya tidak ada namun tetap memaksakan diri.

Tongam menambahkan bahwa sejauh ini telah banyak strategi OJK dalam memberantas pinjaman online ini. OJK membuat regulasi yaitu Peraturan OJK (POJK) 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Iinformasi dan rencana permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan.

“Hal ini membuktikan OJK sangat cepat merespons pertumbuhan dan menata pinjaman online agar terkoordinir,” ujar Tongam.

OJK juga turut melakukan moratorium terhadap fintech lending yang telah terdaftar dan tidak menerima pendaftaran fintech lending baru. Bagi fintech lending yang telah terdaftar terus ditingkatkan agar meningkatkan layanan yang telah ada sebelumnya.

“OJK juga tidak lupa melakukan imbauan penurunan bunga sebesar 50% dari 0,8% menjadi 0,4% per hari kepada fintech lending,” ujar Tongam. (Baca: Tiga Aspek Penting dalam Regulasi Fintech)

Tags:

Berita Terkait