Strategi Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham dalam Perseroan
Utama

Strategi Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham dalam Perseroan

Permasalahan share holder dispute ini tidak bisa dihindari karena ada dua kepentingan jadi satu sebagai amanah UU PT minimal dua pemegang saham dalam satu PT.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Webinar Hukumonline dengan topik Memilih Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham dalam Perseroan dan Implikasinya, Kamis (21/4). Foto: RES
Webinar Hukumonline dengan topik Memilih Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham dalam Perseroan dan Implikasinya, Kamis (21/4). Foto: RES

Sengketa pemegang saham pada perseroan merupakan suatu risiko yang dapat terjadi. Ketidakharmonisan para pemegang saham dapat berkembang jadi konflik-konflik sifatnya manajerial kemudian sehingga ketidakharmonisan dalam menjalankan perseroan. Sehingga, strategi penyelesaian sengketa pemegang saham sangat dibutuhkan agar tidak mengganggu roda bisnis perseroan.

Melihat kebutuhan tersebut, Hukumonline mengadakan Webinar dengan topik "Memilih Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham dalam Perseroan dan Implikasinya" pada Kamis, (21/4). Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai penyelesaian sengketa pemegang saham beserta implikasinya bagi perusahaan.  Sebagai pemateri yaitu Prawidha Murti, selaku Partner dari Oentoeng Suria & Partners in association with Ashurst.

Webinar ini juga membahas hal-hal seperti bagaimana kedudukan hak dan tanggung jawab pemegang saham dalam perseroan. Selain itu, terdapat pembahasan mengenai sengketa internal perseroan secara umum dan penyebabnya, bentuk sengketa internal, metode penyelesaian sengketa internal, kelebihan dan kekurangan pilihan mekanisme penyelesaian sengketa pemegang saham, risiko dan implikasi dari penyelesaian sengketa pemegang saham terhadap perseroan, pertanggung jawaban terbatas dan aplikasi Business Judgement Rule, dan perlindungan saham minoritas dalam perseroan.

“Permasalahan share holder dispute ini tidak bisa dihindari karena ada dua kepentingan jadi satu sebagai amanah UU PT minimal dua pemegang saham dalam satu PT. Sehingga, saat memasuki perjanjian kemungkinan ada kepentingan satu sama lain. Ini tidak mungkin bisa dihindari, diminimalisir mungkin. perseroan. Siapapun pemegang sahamnya sengketa itu kemungkinan ada,” ungkap Prawidha.

Baca Juga:

Dia menjelaskan terdapat pemisahan tanggung jawab antara Pemegang Saham dengan PT, dikenal dengan istilah “separate legal personality” yaitu PT sebagai individu yang berdiri sendiri seperti yang diatur dalam Pasal 3 Undang Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sementara itu, dia menjelaskan sengketa pemegang saham muncul karena perseroan dijalankan oleh direksi dan komisari bertujuan untuk memenuhi kepentingan sebagian pemegang saham. Hal tersebut menimbulkan rasa rugi pemegang saham lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait