Strategi Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham dalam Perseroan
Utama

Strategi Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham dalam Perseroan

Permasalahan share holder dispute ini tidak bisa dihindari karena ada dua kepentingan jadi satu sebagai amanah UU PT minimal dua pemegang saham dalam satu PT.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Ini lah yang menimbulkan share holder dispute karena pada akhirnya perseroan menjalankan kepentingan pemegang saham, bukan menjalankan kepentingan perseroan. Ini pasti akan merasa dirugikan karena tidak diakomodir dalam perseroan tersebut,” ungkap Prawidha.

Tanggung jawab secara pribadi pemegang saham antara lain dalam hal persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Kemudian, pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Secara teknis, terdapat dua alternatif penyelesaian sengketa pemegang saham yaitu litigasi dan non-litigasi. Untuk litigasi dapat melalui pengadilan, laporan polisi dan arbitrase. Sedangkan non-litigasi antara lain negosiasi/mediasi, RUPS Luar Biasa, melaksanakan exit option seperti share sell and purchase antara pemegang saham, share sale and purchase kepada pihak ketiga.

Graphical user interface

Description automatically generated

Melalui proses litigasi dinilai perseroan akan merugi akibat hasil dari sengketa yang tidak berujung perdamaian. Pemegang saham yang bersengketa harus menanggung biaya hukum untuk penyelesaian secara win-lose. Keputusan / hasil akhir penyelesaian sengketa akan menjadi mengikat secara otomatis dan dapat dilaksanakan (eksekusi). Hanya akan ada satu pihak yang diuntungkan. Hubungan bisnis dapat putus sepenuhnya. Berkemungkinan dilawan kembaliseperti melalu gugat-balik (rekonvensi).

Sementara melalui proses non-litigasi, perseroan dapat ‘diselamatkan’ dari sengketa berkepanjangan. Penyelesaian cenderung singkat dan dapat menguntungkan kedua belah pihak. Kurangnya peran negara atau institusi berwenang (seperti negara atau arbitrase) dapat mengurangi kekuatan pelaksanaan dari hasil kesepakatan. Penyelesaian didasarkan pada kesukarelaan para pihak untuk berdamai (voluntary).

Tags:

Berita Terkait