Strategi Perusahaan Startup Bertahan di Masa Pandemi
Berita

Strategi Perusahaan Startup Bertahan di Masa Pandemi

Perusahaan startup harus mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat luas, sehingga mendapatkan pasar lebih besar.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Dia menjelaskan pendaftaran merek tersebut dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham. Biaya pendaftaran bagi usaha mikro dan kecil sebesar Rp 500.000-600.000 per kelas. Sebelum pendaftaran, pelaku usaha harus menentukan terlebih dahulu kelas barang dan jasa sesuai dengan klasifikasi. Setelah penentuan kelas, pelaku usaha harus melakukan penelusuran merek untuk mengetahui ketersediaannya.

“Ini untuk tahu sudah digunakan atau belum. Akibatnya kalau merek ini sudah digunakan bahkan sudah didaftarkan maka mereknya ditolak oleh DJKI dan berpotensi pelanggaran penggunaan merek. Mau tidak mau harus rebranding dan jadi biaya lagi, penelusuran ini bisa dilakukan secara online,” jelas Faisal.

Setelah itu, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan lalu memasuki proses pemeriksaan formalitas. Setelah 15 hari kerja, Dirjen HKI akan mengumumkan permohonan tersebut kepada publik. Pengumuman ini bertujuan untuk mengetahui merek tersebut memiliki persamaan atau termasuk kriteria yang ditolak atau dapat diterima. Setelah pengumuman selama 2 bulan, maka masuk penerimaan substantif selama 150 hari kerja. Jika merek yang didaftarkan tersebut memenuhi persyaratan maka dapat didaftarkan dan mendapatkan sertifikat.

Dia juga menyampaikan pendaftaran merek memberi perlindungan hukum dan nilai tambah usaha. Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi saat ini, maka terdapat risiko dari pihak lain yang ingin mencari keuntungan dengan meniru suatu merek. Hal ini tentunya dapat merugikan pelaku usaha dan konsumen yang dapat tertipu saat membeli. Dia menjelaskan dengan pendaftaran merek maka pelaku usaha dapat melarang pihak lain tersebut menirunya.

“Merek untuk memberi perlindungan hukum. Startup itu unik dan pemasarannya gencar sehingga banyak pihak ingin niru atau bonceng merek tersebut sehingga (pendaftaran) bisa melarang orang yang ingin meniru tadi,” jelas Faisal.

Associate dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, Nalendra Wibowo menerangkan khusus bagi startup perlu memahami mengenai hak cipta. Sebab, dalam hak cipta terdapat program komputer yang berkaitan erat dengan startup. Dia menjelaskan biaya pendaftaran hak cipta bagi UMKM dan Startup bisa mencapai Rp 200.000-350.000.

“Hak cipta ini otomatis hak ekslusifnya timbul setelah setelah diekspresikan dalam bentuk nyata. Contohnya ada buku, lagu atau musik, drama, drama musikal, arsitektur, karya batik, potret, sinematografi dan termasuk program komputer,” jelas Nalendra.

Dia menjelaskan program komputer ini adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu. Namun, dia menjelaskan terdapat program komputer yang dikecualikan dalam UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta namun dilindungi UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten.

Software (program komputer) dikecualikan dalam hak cipta yang diciptakan hanya untuk melindungi masalah teknis. Contohnya aplikasi Gojek atau Grab, itu menyelesaikan masalah tapi tidak ada unsur teknis hardware. Software ini dapat di-install pada hampir semua perangkat gadeget konsumen,” kata Nalendra.  

Tags:

Berita Terkait