Strategi yang Bisa Dilakukan Konsumen untuk Penyelesaian Sengketa di Era Digital
Utama

Strategi yang Bisa Dilakukan Konsumen untuk Penyelesaian Sengketa di Era Digital

Perluasan ekonomi digital semakin menambah peluang adanya sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Menurut Azis, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam pendukungan ODR, yakni dari sisi regulasi, infrastruktur dan sumber daya manusia. Kehadiran ekonomi digital ini harus diimbagi dengan penegakan hukum konsumen. “Bidang perlindungan konsumen belum menjadi perhatian serius. Lima tahun terakhir banyak ditemui masyarakat menjadi korban kerugian dari transaksi ekonomi,” ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bernadette Waluyo, membahas lebih lanjut mengenai jalur perlindungan hukum yang bisa dimanfaatkan oleh konsumen jika tersandung sengketa dengan pelaku usaha.

Dia menjelaskan hukum perlindungan konsumen dibahas dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang didalamnya termasuk mengenai strategi perlindungan konsumen. 

“Dalam strategi perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa konsumen adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh para pihak, jika para pihak tidak bisa menyelesaikan sendiri masalah atau konflik yang timbul.” katanya.

Ada lima strategi perlindungan konsumen yang diberikan pemerintah saat ini kepada konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, yaitu strategi perlindungan nir aksi, strategi ragam aksi, strategi perundang-undangan, strategi melalui peradilan dan luar peradilan, serta strategi pengaturan mandiri.

“Ketika konsumen tidak ingin memperpanjang kerugian yang dialami, konsumen bisa melakukan strategi nir aksi yang mana tidak melakukan apa-apa. Jika konsumen membeli sebuah produk di e-commerce, konsumen bisa melakukan aksi penilaian keluhan di media sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan strategi melalui jalur hukum bisa melakukan strategi perundang-undangan yang kemudian diikuti dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang sifatnya khusus. Strategi jalur hukum ini nantinya akan mengantarkan konsumen untuk memilih ingin menyelesaikan sengketa melalui peradilan atau di luar peradilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait