Suap Ex Mensos, Konsultan Hukum Ini Dituntut 4 Tahun
Berita

Suap Ex Mensos, Konsultan Hukum Ini Dituntut 4 Tahun

Soal pengajuan JC penuntut menunggu konsistensi keterangan Harry.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Di samping itu penuntut juga belum melihat konsistensi Harry dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama (dengan terdakwa berbeda) karena belum pernah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, yakni penerima suap. Sebab konsistensi dari keterangannya dalam persidangan a quo sangat dibutuhkan untuk mengungkap peran Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi bantuan sosial sembako Covid-19.

“Namun demikian apabila di kemudian hari terdakwa dapat memberikan keterangan yang signifikan dalam kejahatan yang diperbuatnya dan pelaku lain yang lebih besar, maka penuntut umum akan mempertimbangkannya,” jelas penuntut.

Duduk perkara

Dalam perkara ini, Harry dinilai terbukti menyuap Juliari P Batubara senilai total Rp1,28 miliar terkait penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.

Suap diberikan melalui dua anak buah Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

PT MHS diketahui tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia bansos COVID-19 sehingga Harry menemui Lalan Sukmaya selaku Direktur Operasional PT Pertani (Persero) yang telah ditunjuk sebagai salah satu penyedia barang bansos sejak 15 April 2020.

Pertemuan terjadi pada 16 April 2020 di kantor PT Pertani. Lalan pun setuju Harry menyuplai barang-barang non-beras yang dilaksanakan PT Pertani dengan kesepakatan bahwa biaya-biaya untuk operasional dalam hal apapun dengan pihak luar akan menjadi tanggung jawab Harry.

Pada tahap 1, PT Pertani (Persero) mendapatkan kuota paket sebanyak 90.366 paket selanjutnya pada 1 Mei 2020, Harry memberikan Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus Joko Santoso di kantornya. Pada tahap 3, PT Pertani (Persero) kembali mendapatkan kuota paket sebanyak 80.177 paket serta paket komunitas sebanyak 50.000 paket sehingga Harry memberikan Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus Joko Santoso di kantornya pada 3 Juni 2020.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait