Kronologi Penahanan Dua Tersangka Suap Ditjen Pajak
Terbaru

Kronologi Penahanan Dua Tersangka Suap Ditjen Pajak

Pada 2017, tersangka AIM dan RAR sebagai konsultan pajak dari PT GMP melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak dan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari DJP guna membahas soal adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
KPK mengadakan jumpa pers terkait penahanan dua tersangka pegawai Ditjen Pajak, Kamis (17/2). Foto: RES
KPK mengadakan jumpa pers terkait penahanan dua tersangka pegawai Ditjen Pajak, Kamis (17/2). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan dua tersangka suap yaitu Aulia Imran Magribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku Konsultan Pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (17/2). 

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya di antaranya Angin Prayitno Aji (APA), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani (DR) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. Keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Kemudian Wawan Ridwan (WR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dan Alfred Simanjuntak (AS), Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, saat ini proses hukumnya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor. KPK juga menahan Veronika Lindawati (VL), Kuasa Wajib Pajak dan Agus Susetyo (AS), Konsultan Pajak. (Baca: KPK Kembali Tetapkan Angin Prayitno Tersangka TPPU Perkara Ditjen Pajak)

Dalam konferensi persnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi perkara diduga tersangka AIM dan RAR sebagai salah satu konsultan pajak dari PT GMP pada sekitar Oktober 2017 melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak bersama dengan Tim sebagai Tim pemeriksa pajak dari Dirjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.

“Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan Tsk AIM dan Tsk RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama Tim,” jelas Alex.

Untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan diantaranya bertempat di kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan. Diduga uang yang disiapkan oleh Tsk AIM dan Tsk RAR sejumlah sekitar Rp 30 miliar sebagai “all in” yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP. 

Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan Tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 miliar. 

“Karena keinginan Tsk AIM dan Tsk RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan Tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota Tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Alex. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tags:

Berita Terkait