Suara 3 Peradi Terkait Putusan MA Soal Permenkumham Paralegal
Pojok PERADI

Suara 3 Peradi Terkait Putusan MA Soal Permenkumham Paralegal

Putusan MA dianggap kembali pada hakekat pembelaan yang harus berkompeten dan bersifat profesional.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Untuk beracara di Pengadilan, terang Luhut, juga harus ada lisensi advokat. Oleh karena itulah paralegal tidak akan pernah bisa beracara. Sekalipun diterima oleh majelis hakim, sambung Luhut, itulah yang perlu diperbaiki dalam permenkumham tersebut.

 

(Baca Juga: Tak Terima Disejajarkan dengan Paralegal, Advokat Uji Permenkumham 1/2018)

 

Ketua Komite Bantuan Hukum Peradi Juniver Girsang, Patra M Zein, mengaku mengapresiasi iktikad baik Kemenkumham untuk memperluas akses keadilan. Akan tetapi kekeliruan dalam menentukan solusi justru membuat Permenkumham tersebut bertabrakan dengan UU advokat. Seharusnya solusi yang dilakukan terkait keterbatasan akses bantuan hukum, kata Patra, bukan dengan membentuk Permenkumham itu, melainkan mendorong advokat untuk melakukan pro bono.

 

Misalnya, kata Patra, dalam perpanjangan maupun pengangkatan sumpah diwajibkan bagi calon advokat maupun advokat yang akan melakukan perpanjangan kartu advokat untuk membuat laporan pro bono yang telah ia lakukan.

 

“Jadi yang kita dorong adalah agar advokat menjalankan fungsi pro bono, sebaliknya jangan sampai semakin suatu kasus tidak ada uangnya, semakin rendah kualitas pembelaan yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar Patra kepada hukumonline, Rabu (11/7).

 

“Saya setuju perluasan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, namun solusinya bukan itu, karena selain dalam aturan dan praktik bertabrakan, itu juga akan merugikan bagi masyarakat pencari keadilan,” tambah Patra.

 

Akan sangat tidak fair ketika paralegal dipersilakan untuk bersidang, padahal hanya ikut pendidikan dan pelatihan. Bahkan dengan umur 18 tahun paralegal bisa bersidang. Sementara Advokat, kata Patra, untuk dapat bersidang mereka harus melewati banyak proses seperti menjadi Sarjana Hukum (SH) terlebih dahulu, harus PKPA, harus mengurus berbagai urusan administrasi, harus 24 tahun dan seterusnya.

 

Jangan sampai gara-gara dia tidak punya uang, dia jadi didampingi di persidangan oleh paralegal, sementara di persidangan itu kalau kasus pidana akan berhadapan dengan jaksa yang sudah lama, kalau perdata dia akan berhadapan dengan lawyer yang track record-nya bagus,” pungkas Patra.

 

Tags:

Berita Terkait