Mengenal Subjek Hukum Perdata, Pidana, dan Internasional
Terbaru

Mengenal Subjek Hukum Perdata, Pidana, dan Internasional

Istilah subjek hukum kerap ditemukan dalam dunia hukum. Simak pengertian dan kategorinya berdasarkan hukum pidana, perdata, dan internasional berikut ini.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi subjek hukum. Foto: unplash.com
Ilustrasi subjek hukum. Foto: unplash.com

Subjek hukum dikelompokkan ke dalam dua golongan besar, yakni manusia dan badan hukum. Namun, meski sudah dikelompokkan, berdasarkan perspektif hukum pidana, perdata, dan internasional, dua kelompok besar ini memiliki perbedaan tinjauan. Simak selengkapnya.

Pengertian Subjek Hukum

Istilah subjek hukum kerap ditemui dalam bidang hukum. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda, rechtsubject, yang secara umum terdiri dari manusia dan badan hukum yang diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Baca juga:

A Ridwan Halim (dalam Cuk Prayitno, 2010:14) menerangkan bahwa subjek hukum adalah segala hal yang memiliki hal dan kewajiban dalam lalu-lintas hukum. Terkait hal ini, yang dimaksud sebagai subjek hukum adalah manusia atau natuurlijke persoon dan badan hukum atau rechtpersoon. Beberapa contoh dari badan hukum, antara lain perseroan terbatas (PT), perusahaan negara (PN), yayasan, badan pemerintahan, dan lainnya.

Penting untuk diketahui, dalam berbagai konteks hukum, yakni hukum perdata, hukum pidana, dan hukum internasional, tinjauan manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum berbeda-beda.

Subjek Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, yang masuk dalam kategori subjek hukum adalah manusia sejak kelahirannya dan badan hukum. Lebih lanjut, Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata menerangkan bahwa manusia atau orang menjadi pembawa hak sejak ia dilahirkan dan berakhir saat meninggal. Bahkan, jika diperlukan, manusia dapat dihitung sejak ia dalam kandungan selama ia kemudian dilahirkan hidup.

Kemudian, dalam konteks badan hukum, Subekti menerangkan bahwa badan hukum juga memiliki hal yang sama seperti manusia. Badan-badan hukum memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam hukum dengan pengurusanya, dapat digugat, dan dapat menggugat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait