Substansi Putusan MK Diubah, Pemohon Minta Pelaku Dipecat Tidak Hormat!
Utama

Substansi Putusan MK Diubah, Pemohon Minta Pelaku Dipecat Tidak Hormat!

Jika MK tidak melakukan investigasi dan memecat tidak terhormat pelaku, pemohon akan melakukan langkah hukum lebih lanjut, melalui jalur PTUN hingga pidana.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi sidang MK. Foto: RES
Ilustrasi sidang MK. Foto: RES

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 103/PUU-XX/2002 dinilai berubah isi substansinya dari yang dibacakan ketika di ruang sidang dengan penulisan yang ada di dalam risalah dan juga salinan putusannya. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi diduga mengubah isi substansi putusannya yang berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi, Aswanto yang digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya Sekjen MK.

Putusan No. 103/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, merupakan uji materi UU No. 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kalimat yang diubah dan dipermasalahkan ada pada salinan putusan halaman 51. Dalam persidangan hakim konstitusi Saldi Isra menyebut kalimat ‘dengan demikian’ yang diucapkan dalam sidang putusan tanggal 23 November 2022. Sedangkan di salinan putusan yang diunggah MK dalam website ada pada bagian yang sama kalimatnya diubah menjadi ‘ke depan’ dalam salinan putusannya.

Pemohon Putusan No. 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menceritakan pada saat sidang putusan dirinya tidak bisa hadir dan hanya membaca Salinan putusannya saja. Namun, entah kenapa dirinya ingin melihat ulang sidang di youtube MK saat liburan tahun baru kemarin.

Baca juga:

“Ketika saya cek sidang pembacaan putusannya, ternyata ada yang berbeda ketika dibacakan dengan risalah dan salinan putusannya. Risalah dan salinan putusannya sama, tetapi ketika dibacakan dalam sidang itu berbeda, yang tadinya ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’,” kata Zico kepada Hukumonline, Minggu (29/01).

“Ini bukan kesalahan, tetapi kesengajaan. Bagi saya harus ada investigasi dari internal MK dan dewan etik, meski dewan etik saat ini mati suri,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa dirinya telah melakukan uji materi ulang terkait putusan tersebut. Meski begitu, sebagai permohon dirinya merasa dirugikan terkait hal ini, dan menginginkan pelakunya dipecat tidak hormat. “Kalau saya tega, bisa saja nanti melalui jalur pidana, tapi itu lihat nanti, mungkin kalau MK tidak berani melakukan pemecatan tidak terhormat pada pelakunya, saya akan perkarakan sampai sana,” tegas Zico.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait