Sudah 4 Kali Organisasi Advokat Kirim Surat Permohonan Insentif Pajak
Utama

Sudah 4 Kali Organisasi Advokat Kirim Surat Permohonan Insentif Pajak

AKHI, HKHPM, dan tiga Peradi sudah mengajukan surat permohonan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pajak dan advokat. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pajak dan advokat. Ilustrator: BAS

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Thomas E.Tampubolon membenarkan pihaknya memohon insentif pajak untuk sektor jasa hukum. Hingga sekarang setidaknya sudah empat kali surat serupa dikirim dari organisasi advoat untuk Menteri Keuangan Republik Indonesia.

“Pemerintah belum menyentuh bidang jasa seolah kami tidak terdampak. Tentu berharap tidak didiskriminasi seperti ini, agar Menteri mengetahuinya maka kami mengirim surat,” kata Thomas mengonfirmasi surat yang dikirim Peradi.

Surat dari Peradi tidak hanya ditujukan kepada Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia. Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia juga menjadi sasaran surat bertanggal 6 Mei 2020 itu.

Isinya meminta fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25, dan PPN juga diberikan kepada jasa advokat dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 69101 (Aktivitas Pengacara) dan 69102 (Aktivitas Konsultan Hukum).

KBLI 6901 mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya dalam hal bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya. Sementara KBLI 6902 mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan kegiatan lainnya.

Mewakili Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Ira Andamara Eddymurthy mengaku pihaknya sudah lebih dulu memohon hal serupa. Tercatat 21 April lalu, AKHI bersama dengan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) mengirim surat tersebut kepada Menteri Keuangan.

“Setahu saya, Peradi ‘Suara Advokat Indonesia’ dan Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’ sudah mengirim surat juga. Kami berharap permohonan itu dimasukkan dalam Peraturan Menteri Keuangan berikutnya,” kata Ira. (Baca juga: Top Tier Law Firm Indonesia Bersiaga Hadapi Dampak Covid-19, Seperti Apa?)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait