Sudah 4 Kali Organisasi Advokat Kirim Surat Permohonan Insentif Pajak
Utama

Sudah 4 Kali Organisasi Advokat Kirim Surat Permohonan Insentif Pajak

AKHI, HKHPM, dan tiga Peradi sudah mengajukan surat permohonan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Juniver Girsang dan Luhut M.P.Pangaribuan, masing-masing sebagai Ketua Peradi ‘Suara Advokat Indonesia’ dan Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’ membenarkan pernyataan Ira. Keduanya mengaku telah berupaya memohon keringanan pajak untuk advokat.

Namun rupanya ketiga surat sebelumnya belum kunjung dipertimbangkan. Profesi advokat tidak termasuk yang mendapatkan insentif sejak pertama kali Menteri Keuangan membuat peraturan khusus wajib pajak terdampak wabah Covid-19. Baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/PMK.03/2020 Tahun 2020 maupun revisinya yaitu PMK No.44/PMK.03/2020 Tahun 2020 tak juga memasukkan sektor usaha jasa hukum.

Belum ada sektor jasa hukum sampai dengan PMK No.44/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 terbit merevisi PMK sebelumnya. Padahal PMK terbaru ini disahkan setelah ketiga permohonan tersebut diajukan.

(Baca juga: Pemerintah Tambah Jumlah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Insentif Pajak).

“Klien kami berkurang karena mengalami kesulitan. Semua sektor industri terdampak, kami hanya minta perlakuan yang sama,” ujar Ira.  Melihat sisi strategis bisnis jasa hukum bagi dunia bisnis, Ira menilai industri jasa hukum layak m endapatkan perhatian.

Ada empat hal yang dimohon dalam surat Peradi kali ini. Pertama, pengurangan norma penghasilan netto bagi advokat yang melakukan pekerjaan bebas, dari sebelumnya sebesar 51persen  menjadi 30 persen sampai dengan Masa Pajak Maret 2021. Kedua, PPh Pasal 21 yang diterima oleh karyawan dari firma hukum selaku pemberi kerja ditanggung oleh Pemerintah sehingga tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak sampai dengan Masa Pajak Maret 2021.

Ketiga, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi firma hukum sebesar 50 persen dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang sampai dengan Masa Pajak Maret 2021. Terakhir, keleluasaan bagi advokat dan firma hukum untuk mengurangi gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan dalam rangka menghindari pemutusan hubungan kerja dengan karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

Pemohonan dalam surat Peradi kali ini tampak meminta insentif untuk masa pajak lebih panjang daripada yang diminta AKHI dan HKHPM. Surat pertama yang dikirimkan organisasi advokat itu hanya meminta insentif sampai Masa Pajak Desember 2020.

Peradi mengungkapkan soal beban keuangan yang harus ditanggung kantor-kantor advokat akibat wabah Covid-19. Mulai dari penurunan jumlah klien, berkurangnya volume pekerjaan, hingga pemintaan penundaan, pengurangan bahkan permintaan penghapusan biaya jasa hukum oleh klien.

Padahal ada alokasi biaya tetap yang harus dilunasi law firm. Misalnya biaya sewa gedung kantor dan perlengkapan, gaji karyawan beserta tunjangan yang diwajibkan undang-undang, biaya-biaya operasional lainnya serta pajak yang harus tetap dibayar. “HKHPM juga sedang mengurus keringanan iuran anggota ke OJK,” kata Ketua HKHPM, Abdul Haris Muhammad Rum.

Secara umum, Haris menerima bahwa keputusan akhir ada di tangan pemerintah. “Kami mewakili aspirasi anggota berusaha menyampaikan permohonan. Juga agar pemerintah tidak mengira sektor jasa hukum tidak terdampak,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait