Sudah 6 Korporasi Jadi Tersangka Setelah Perma No. 13 Tahun 2016
Berita

Sudah 6 Korporasi Jadi Tersangka Setelah Perma No. 13 Tahun 2016

KPK terus mengawasi dan melakukan intervensi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam. Potensi kerugian negara akibat korupsi di sector SDA sangat besar.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pembabatan hutan untuk dijadikan perkebunan sawit. Foto: MYS
Ilustrasi pembabatan hutan untuk dijadikan perkebunan sawit. Foto: MYS

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan enam korporasi sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Keenam perusahaan itu adalah PT DGI atau PT NKE, PT TS, PT NK, PT T, PT ME, dan PT PS. Salah satu dari perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan korupsi alih fungsi hutan.

Lima perusahaan lain menjadi tersangka untuk perbuatan berbeda. PT DGI, yang kini menjadi PT NKE, tersangka kasus pembangunan rumah sakit; PT TS dan PT NK menjadi tersangka dalam pembangunan dermaga si Sabang, Aceh; PT P tersangka kasus korupsi APBD Kebumen Jawa Tengah; dan PT ME tersangka korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Selain telah menetapkan setidaknya enam korporasi sebagai tersangka, KPK melakukan evaluasi terhadap Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA). Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan KPK terus berkomitmen menjaga sumber daya alam dari penjarahan pejabat dan pengusaha yang melakukan korupsi. “Lebih dari 24 pejabat dihukum karena korupsi terkait sumber daya alam,” ujarnya dalam webinar ‘Merdeka dari Korupsi: Upaya Pencegahan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam’ yang diselenggarakan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Sumatera Utara, Sabtu (29/8).

(Baca juga: Aspek Kelestarian Lingkungan, Titik Kritis dalam RUU Cipta Kerja).

KAD Antikorupsi adalah forum komunikasi antara para pemangku kepentingan, terutama pengusaha dan pemerintah daerah, yang bertujuan mencegah korupsi dan menciptakan lingkungan bisnis yang berintegritas. Komite ini juga melibatkan akademisi. Di Sumatera Utara, KAD sudah diperkuat keputusan gubernur.

Kekayaan sumber daya alam Indonesia memang menggiurkan, apalagi bagi mereka yang ingin melakukan korupsi. Potensinya dapat dilihat dari luas hutan 90,5 juta hektar, atau seluas 2 persen dari total tutupan hutan di dunia. Kawasan hutan yang dikelola seluas 120 120 juta hektar. Indonesia juga menguasai cadangan batubara sebear 20 miliar ton, dan menempatkan Indonesia di peringkat kedelapan negara yang memiliki cadangan batubara. Belum lagi kekayaan sumber daya perikanan.

Kerugian negara akibat korupsi di sektor sumber daya alam sangat besar. Diperkirakan negara merugi hingga 7,24 triliun selama periode 2003-2014 dari kayu bulat yang dibabat, dan 66,6 triliun dari penyimpangan izin pemanfaatan kayu pada periode yang sama. Sementara, kerugian negara dari kurang bayar pajak mineral dan batubara diperkirakan mencapai 15,9 triliun, dan kerugian sebesar 28,5 triliun akibat administrasi dan perizinan yang buruk. Itu sebabnya, kata Lili, KPK menaruh perhatian serius pada pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam.

Perma No. 13 Tahun 2016 sebenarnya salah satu upaya memperluas cakupan pemberlakuan sanksi pidana. Selama ini subjek hukum orang (natuurlijk persoon) menjadi sasaran utama penegakan hukum padahal banyak hasil korupsi disimpan di korporasi, atau korporasi menikmati keuntungan hasil korupsi. Lewat Perma ini, diatur pedoman dan tata cara memproses hukum korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Selama ini banyak Undang-Undang mengatur sanksi pidana terhadap korporasi tetapi tidak didukung hukum acara penindakan yang jelas. Dalam konteks inilah hadir Perma No. 13 Tahun 2016.

Tags:

Berita Terkait