Sudah Diatur Ketat, Pelaku Usaha Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol
Berita

Sudah Diatur Ketat, Pelaku Usaha Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol

RUU Larangan Minol dinilai dapat memberikan dampak negatif terhadap pariwisata Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Anggota Komisi X DPR Illiza Sa’adudin Djamal menyampaikan berbagai alasan munculnya kembali RUU tersebut. Dia menerangkan RUU Larangan Minol merupakan usulan sejumlah anggota DPR dari tiga fraksi partai di parlemen. Seperti 18 orang anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP); 2 orang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), dan 1 orang dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra).

Bila di DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 pengusul RUU Larangan Minol hanya F-PPP dan F-PKS, di periode DPR 2019-2024, F-Gerindra menambah dorongan sebagai pengusul RUU Larangan Minol. Illiza berpendapat RUU tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif Minol dan menciptakan ketertiban masyarakat dari para peminum berakohol.

“Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,” ujar Illiza dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang Baleg DPR, Selasa (10/11).

Illiza memaparkan empat perspektif yang melandasi urgensinya keberadaan RUU tersebut. Pertama, filosofis. Menurutnya, larangan Minol amatlah diperlukan dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai rujukan dalam berbangsa dan bernegara. Kedua, perspektif sosial. Faktanya, banyak korban meninggal akibat mengkonsumsi Minol, menimbulkan kejahatan dan kekerasan di tengah masyarakat menjadikan RUU tersebut amat penting. Bahkan, menedesak dalam rangka menciptakan kestabilan sosial.

Ketiga, perspektif yuridis formal, khususnya terkait hukum pidana. Menurutnya, keberadaan RUU Larangan Minol sangat urgen karena aturan pidana dalam KUHP tidak lagi memadai. Karena itu, dibutuhkan aturan pidana khusus Minol dalam UU sektoral yang baru. Keempat, aspek pembangunan hukum dalam mewujudkan tujuan negara, dan hukum pidana.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menilai keberadaan aturan khusus larangan minuman beralkohol sangat penting diwujudkan dalam bentuk UU. Menurutnya, dalam aturan khusus larangan minuman beralkohol (minol) setidaknya mengatur empat hal. Pertama, mengatur ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.

Kedua, kriteria batas usia minimal yang diperbolehkan mengkonsumsi minuman beralkohol. Sebab, praktiknya tidak ada aturan khusus tersebut membuat peminum minuman beralkohol tak sedikit masih anak-anak usia sekolah. Ketiga, tempat konsumsi yang legal. Keempat, tata niaga atau perdagangan atau distribusi yang terbatas.

Tags:

Berita Terkait