Sudah Diatur Ketat, Pelaku Usaha Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol
Berita

Sudah Diatur Ketat, Pelaku Usaha Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol

RUU Larangan Minol dinilai dapat memberikan dampak negatif terhadap pariwisata Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Mu’ti melihat RUU Larangan Minuman Beralkohol bukanlan aturan yang hendak mengislamisasi sebuah negara. Dia mencontohkan banyak negara barat ketat dalam mengatur peredaran minuman beralkohol. “Aturan khusus tentang larangan minuman beralkohol menjadi amat penting.  Sebab, akibat mengkonsumsi minol menjadi salah satu penyebab dampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.

Sementara Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Rofiq Umam Ahmad mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 dengan nomor urut 22. Dia berharap usulan RUU Larangan Minol dapat segera dipercepat pembahasannya seraya mengingatkan bahwa RUU ini bukan semata-mata menguntungkan agama tertentu.

Dia mengingatkan dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol terdapat pengecualian. Artinya, konsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas. Misalnya, seperti konsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, maupun kebutuhan farmasi. Intinya, RUU tersebut agar peredaran minuman beralkohol bisa lebih terawasi dan dikendalikan.

Menurutnya, sejak 2017, MUI telah membahas persoalan RUU tersebut dan merancang materi muatan secara mendalam. “Itu sebabnya MUI siap memberi masukan dalam menyempurnakan materi muatan RUU tersebut sepanjang diperlukan DPR,” kata Rofiq Umam.

 

Tags:

Berita Terkait