Sudah Saatnya Pertegas Aturan Kasus Pelecehan Seksual di Kampus
Terbaru

Sudah Saatnya Pertegas Aturan Kasus Pelecehan Seksual di Kampus

Kasus pelecehan seksual seperti fenomena gunung es. Jumlah yang tidak dilaporkan kemungkinan berlipat ganda dari total yang diterima oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kasus pelecehan seksual dapat ditemukan di ruang publik manapun, termasuk di lingkungan kampus. Terkait kasus pelecehan seksual di kampus, Rabu (30/3) yang lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Dosen FISIP Universitas Riau, Syafri Harto yang dituduhkan oleh publik telah melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya.

Vonis dibacakan hakim dan menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Hakim juga menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya. 

Kasus serupa tidak hanya terjadi di Universitas Riau, namun juga di kampus-kampus lainnya. Para pelaku umumnya merupakan dosen dan mahasiswa di lingkungan kampus. Sederet kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus di antaranya, kasus pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswa Universitas Negeri Jakarta, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Organisasi Laskar Mahasiswa Republik Indonesia di Kota Surabaya, kasus dosen Institut Agama Islam Negeri Kediri yang lakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa serta 2500 kasus lainnya yang terjadi sepanjang tahun 2021 di lingkungan kampus.

Kasus pelecehan seksual seperti fenomena gunung es. Jumlah yang tidak dilaporkan kemungkinan berlipat ganda dari total yang diterima oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca Juga:

Riset menunjukkan pada tahun 2017, kampus merupakan urutan tertinggi ketiga lokasi terjadinya pelecehan seksual. Sekitar 77% dosen mengaku ada kekerasan seksual di kampus serta sebanyak 65% korbannya tidak melaporkan kasus kepada pihak kampus yang mana kebanyakan korbannya adalah perempuan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak secara meluas menyebutkan rumusan mengenai pelecehan seksual. Kata yang digunakan di dalam KUHP untuk merujuk pelecehan seksual adalah perkosaan.

Tags:

Berita Terkait