Suka Duka Membela Soeharto
All the Presidents’ Lawyers

Suka Duka Membela Soeharto

Adnan Buyung Nasution pernah merasa dimusuhi presiden. Setelah lengser, Soeharto menunjuk sejumlah pengacara ternama, untuk menghadapi tuduhan korupsi.

Oleh:
M. Yasin/Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

Pada 2 Juli 1999, tim pengacara Soeharto mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat terhadap Time Inc, Donald Morrison, John Colmey, David Liebhold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tedjasukmana. Para tergugat ini dianggap bertanggung jawab atas pemberitaan majalah Time edisi 24 Mei 1999 yang memuat tulisan tentang Soeharto dan dugaan kekayaannya. Tulisan di sampul majalah Time: ‘Soeharto Inc, How Indonesia’s longtime boss built a family fortune’. Kasus ini terjadi setelah Soeharto lengser dari jabatan Presiden.

Untuk melayangkan gugatan itu, Soeharto memberikan kuasa kepada delapan orang lawyer, yakni Juan Felix Tampubolon, Syamsul Hadi, OC Kaligis, Mohamad Assegaf, Victor S Siregar, Denny Kailimang, Indriyanto Seno Adji, dan Aibrah Said.

Jumlah lawyer yang terlibat dalam kasus ini bertambah karena masuknya pihak ketiga yang masuk sebagai penggugat intervensi. Tim Advokasi Petani Objek Soeharto (Tapos) mengajukan voeging dibantu 11 lawyer yakni Alexius Suria Tjahja Tomu, BM Selamat Situmorang, Daniel Pardede, Eddy Panjaitan, Elisabeth Titik, Hotma Timbul Hutapea, Johnson Panjaitan, MH Sinaga, Nopemmerson, R. Dwiyanto Prihartono, Walter AL Sinaga.

Dalam kasus ini, majelis hakim PN Jakarta Pusat dipimpin Sihol Sitompul menolak gugatan Soeharto untuk seluruhnya. Proses sidang tingkat pertama gugatan Soeharto ini kemudian dibukukan: Soeharto vs Time, Pencarian dan Penemuan Kebenaran (Kompas, 2001). Di tingkat kasasi, Soeharto menang, hakim menghukum Time membayar satu triliun rupiah. Kaligis sempat menanyakan kepada kliennya uang sebanyak itu mau dikemanakan. Tetapi kemudian kemenangan itu dianulir pada tingkat peninjauan kembali.

Tags:

Berita Terkait