Sumbangan Tak Jelas Muncul dalam Pilpres
Berita

Sumbangan Tak Jelas Muncul dalam Pilpres

Seharusnya dana yang tak jelas asal usulnya diserahkan ke kas Negara.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Aliran dana yang diduga melanggar aturan masih diterima para pasangan capres-cawapres. Foto: RES
Aliran dana yang diduga melanggar aturan masih diterima para pasangan capres-cawapres. Foto: RES
Aturannya sudah jelas. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, penyumbang harus mencantumkan nama, alamat, nomor identitas, dan nomor telepon yang jelas. Bahkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden memuat sanksi yang tegas.

Namun berdasarkan pemantauan Kemitraan, masih ada dana untuk pasangan capres-cawapres 2014 yang melanggar aturan tersebut. Prinsip akuntabilitas dan transparansi diabaikan. Temuan itu ada di dua kubu. Di kubu pasangan Prabowo-Hatta, misalnya, ada 34 penyumbang perorangan total Rp1,9 miliar yang nomor identitasnya tak jelas. Ada pula 8 penyumbang dengan total Rp1,7 juta yang tidak mencantumkan nama dan alamat jelas.

Di kubu Jokowi-JK, Kemitraan menemukan ada penyumbang perseroan yang alamat, nomor identitas perusahaan dan nomor telepon tak jelas. PT JHS dan PT TdM diduga menyumbang hingga Rp4 miliar kepada pasangan Jokowi-JK. Beberapa penyumbang perseorangan juga hanya menyebut nama tanpa detil identitas lebih lanjut, sehingga sulit diverifikasi.

Dukungan finansial dari partai pendukung juga tak tertera. Wahidah Syuaib, penasehat Kemitraan, menjelaskan hanya Gerinda, partai yang tercatat secara resmi menyumbang pasangan Prabowo-Hatta. Padahal pasangan ini didukung partai lain. Telaahn pada LPDK tahap dua pasangan ini juga tak menemukan sumbangan perusahaan media yang selama ini pemberitaannya cenderung ‘berpihak’ pada pasangan Prabowo-Hatta.

Wahidah mengingatkan sumbangan yang tidak dilaporkan secara resmi bisa berimbas pada proses pidana. Dalam UU No. 42 Tahun 2008 sanksi yang dapat dijatuhkan yaitu penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan serta denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

Wahidah menambahkan pasangan Prabowo-Hatta belum mencatatkan sumbangan dari pihak ketiga seperti relawan, deklarasi dari kelompok tertentu dan kegiatan yang dilaksanakan atas inisiatif pihak ketiga. Dalam LPDK tahap dua yang tercatat hanya sumbangan bentuk jasa dari PT Mitra Pusaka Jaya sebesar Rp3,9 miliar.

Wahidah juga menduga kubu Prabowo-Hatta menerima sumbangan dari lembaga pendidikan Yayasan Gandhi Memorial International School sebesar Rp1 miliar. Ia menduga ada kepentingan asing di situ. Mengacu Pasal 103 UU Pilpres, Wahidah melanjutkan, ada larangan bagi peserta Pemilu menerima sumbangan dari pihak asing. Pasal 222  memuat sanksi pidana jika sumbangan tidak dilaporkan ke KPU dan tidak menyerahkannya kepada kas negara dalam batas waktu 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Sanksi pidananya berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 24 bulan serta denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

Kemitraan juga menemukan ada kesalahan penempatan kategori penyumbang dalam LDPK kubu Jokowi-JK. Misalnya, sumbangan kelompok tapi masuk kategori sumbangan perorangan. Kemudian, ada sumbangan dari perusahaan tapi dicantumkan sebagai perorangan. Sumbangan dalam bentuk jasa juga belum tercatat seperti mobilisasi massa oleh relawan, dukungan dari kelompok dan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan pihak ketiga.

Wahidah menemukan kubu Jokowi-JK juga diduga menerima dana dari asing yaitu PT Apexindo Pratama Duta dengan sumbangan Rp4 miliar. Dari penelusuran Kemitraan, perusahaan tersebut mayoritas sahamnya dimiliki pemodal asing.

Mengingat pada 18 Juli 2014 batas akhir bagi pasangan calon untuk menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye, Wahidah menekankan agar kedua kubu kandidat segera memperbaiki kekurangan dan dugaan pelanggaran tersebut. Ia mendorong agar masing-masing tim pasangan calon agar menyusun laporan dana kampanye berdasarkan fakta, mematuhi semua kewajiban dan larangan.

Menurut Wahidah, penting bagi pasangan calon dan tim kampanye untuk menyadari bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan dana kampanye menjadi tolak ukur awal bagi publik. Untuk menilai bagaimana integritas pasangan calon dalam mengelola keuangan negara jika terpilih nanti.

Selain itu Kemitraan mendorong Bawaslu untuk lebih proaktif mengawasi dana kampanye, lebih cermat dan tegas dalam menelusuri dan menindaklanjuti temuan terkait dugaan pelanggaran. Bawaslu harus memaksimalkan implementasi kerjasama yang telah dibangun dengan PPATK untuk mencegah dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Tak ketinggalan Wahidah mendorong KPU untuk aktif mengingatkan kedua kubu pasangan calon untuk menaati semua ketentuan tentang dana kampanye. KPU juga perlu memaksimalkan kerjasama yang telah dijalin dengan KPK untuk mencegah terjadinya korupsi Pemilu dalam laporan dana kampanye.

Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Hukum KPU, Nur Syarifah, mengatakan KPU berupaya memberikan pelayanan yang baik kepada peserta Pemilu terkait laporan dana kampanye. Bahkan, konsultasi yang dilakukan bukan hanya bersinggungan dengan kebijakan tapi sampai hal teknis. Jauh sebelum kedua pasangan calon ditetapkan, KPU sudah mengundang masing-masing bendahara parpol untuk membahas soal laporan dana kampanye. “KPU sangat terbuka terkait proses dana kampanye,” urainya.

KPU selalu mengingatkan peserta pemilu untuk menaati ketentuan laporan dana kampanye. Jika ada temuan donatur anonim, kata Syarifah, ada kendala yang dihadapi masing-masing kubu kandidat untuk mencari kejelasan identitas penyumbang. Transaksi yang digunakan untuk menerima sumbangan lewat perbankan, sehingga masing-masing kubu kandidat tidak dapat menolak pihak yang ingin memberikan sumbangan. Pemeriksaan identitas penyumbang baru dapat dilakukan tim pasangan calon setelah uang itu diterima atau masuk ke rekening dana kampanye.

Syarifah menjelaskan masih ada waktu 14 hari setelah masa kampanye berakhir, bagi masing-masing kubu untuk membenahi laporan dana kampanye mereka. Jika ditemukan ada penyumbang dengan identitas tidak jelas dan ada sumbangan dari pihak asing maka harus diserahkan ke kas negara. “Jadi untuk lolos dari sanksi pidana mereka harus kembalikan ke kas negara dalam batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait