Sumber Pendanaan IKN: Libatkan Pajak Khusus Hingga Swasta
Utama

Sumber Pendanaan IKN: Libatkan Pajak Khusus Hingga Swasta

Mulai dari partisipasi BUMN, pembiayaan internasional, pemanfaatan barang milik negara, surat berharga negara, hibah dan pinjaman, filantropi serta pembiayaan lain yang melibatkan swasta misalnya dengan skema KPBU.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit

Menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang sempat menyebutkan hanya 20% anggaran pembangunan IKN yang akan didanai APBN dari total prediksi biaya Rp466 triliun, Encep menegaskan bahwa itu hanya prediksi awal yang kemungkinan bisa saja berubah.

“Kita akan hitung kembali, kemarin yang beredar kan 20%, itu kan akan dihitung kembali, karena kami dinamis perkembangannya, berapa gedungnya, berapa jumlah pegawai yang akan dipindahkan kesana, itu dinamis,” tukasnya.

Untuk skema crowdfunding atau melibatkan dana-dana masyarakat dijelaskan Encep harus dimitigasi, supaya tidak ada dana yang tidak jelas atau bermasalah di kemudian hari. Utamanya disebut Encep pembiayaan yang menjadi andalan pemerintah saat ini adalah melalui mekanisme KPBU. “KPBU yang menjadi andalan dalam pembangunan IKN ini,” ujarnya.

Skema terkait KPBU sendiri dibagi dalam 2 jenis, yakni KPBU tarif/user payment dengan pengembalian investasi berupa pembayaran dari pengguna (user payment). Skema ini diprioritaskan untuk penyediaan infrastruktur di IKN. Dalam hal dibutuhkan untuk lebih memastikan perolehan pembiayaan swasta (bankability), dapat diberikan dukungan yang bersumber dari APBN dalam bentuk antara lain penjaminan infrastruktur, dukungan sebagian konstruksi dan/atau dukungan kelayakan proyek (viability gap fund).

Selain user payment, skema KPBU bisa juga dengan skema availability payment. Skema ini menerapkan pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan yang diprioritaskan untuk penyediaan infrastruktur di IKN. Pelaksanaan pengembalian ini bersumber dari APBN melalui belanja penanggung jawab proyek kerjasama. Dalam hal dibutuhkan untuk memastikan kelayakan proyek dengan skema KPBU availability payment, dapat diberikan dukungan yang bersumber dari APBN dalam bentuk antara lain penjaminan infrastruktur, dukungan sebagian konstruksi dan/atau dukungan kelayakan proyek.

Tags:

Berita Terkait