Sumpah Mubahalah, Sumpah Pocong, dan Sumpah Pemutus

Sumpah Mubahalah, Sumpah Pocong, dan Sumpah Pemutus

Sumpah mubahalah beberapa kali diminta dalam perkara pidana, meskipun sumpah bukan alat bukti menurut KUHAP. Sebaliknya, dalam hukum acara perdata, sumpah menjadi salah satu alat bukti.
Sumpah Mubahalah, Sumpah Pocong, dan Sumpah Pemutus
Ilustrasi sidang dakwaan Aziz Syamsuddin. Foto: RES

Ada yang menarik dalam pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Azis Syamsuddin pada 13 Desember lalu. Pria yang pernah menjadi Wakil Ketua DPR itu meminta saksi Agus Susanto untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Azis menilai kesaksian Agus tidak sesuai fakta. Mulanya Agus Susanto mengatakan pernah diperintah Stephanus Robin Pattuju (eks penyidik KPK) ke rumah Azis. Azis, seorang terdakwa berlatar belakang hukum, menantang Agus melakukan sumpah mubahalah.

Secara lisan di persidangan Agus menerima tantangan itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti bahwa sumpah mubahalah tidak dikenal dalam KUHAP. Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa terdakwa berhak membantah keterangan saksi. “Tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita,” tegasnya.

Setidaknya ada dua pertanyaan dasar yang dapat diajukan dari permintaan Azis di persidangan. Pertama, apa yang dimaksud dengan sumpah mubahalah; dan, kedua, apakah sumpah mubahalah dikenal dalam hukum acara pidana?

Kata ‘sumpah’ adalah istilah yang lazim dikenal dalam hukum dan peraturan perundang-undangan. Pejabat negara dan aparatur sipil negara selalu mengucapkan sumpah sebelum dilantik; advokat dan notaris pun mengucapkan sumpah sebelum resmi menjalankan tugasnya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional