Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris Beserta Contohnya
Terbaru

Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris Beserta Contohnya

Surat keterangan ahli waris diperlukan untuk mengurus harta yang diwariskan pewaris. Begini dasar hukum, cara mengurus, dan contohnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi surat keterangan ahli waris. Sumber: pexels.com
Ilustrasi surat keterangan ahli waris. Sumber: pexels.com

Surat keterangan ahli waris perlu diurus sejak pewaris meninggal dunia. Fungsi surat ini antara lain sebagai pernyataan seseorang sebagai ahli waris yang sah.

Surat ini juga menjadi bukti untuk mengurus uang tabungan atau deposito di bank, mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan, keterangan mengenai pewaris dan hak ahli waris, melindungi harta pewaris, dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Berikut ketentuan pengurusan surat berdasarkan perundang-undangan serta contohnya.

Aturan Seputar Surat Keterangan Ahli Waris

Pasal 111 Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997jo. Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 menerangkan bahwa tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa enam hal, yakni:

  1. wasiat dari pewaris;
  2. putusan pengadilan;
  3. penetapan hakim/ketua pengadilan;
  4. surat pernyataan ahli waris yang oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
  5. akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
  6. surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP).

Tanda bukti nomor 4 merupakan surat keterangan yang dapat dibuat oleh warga negara Indonesia (WNI) bukan keturunan asing. Untuk warga negara keturunan dengan pewaris berasal dari golongan Eropa atau Tionghoa perlu mendapatkan tanda bukti nomor 5 (akta dari notaris). Kemudian, golongan timur lainnya (Arab, India, dsb.) perlu mendapat tanda bukti nomor 6 (surat keterangan waris dari BHP).

Cara Mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris untuk WNI Non-Tionghoa dan Non-Timur Asing

Langkah pertama, siapkan dokumen pendukung sebagai berikut:

  • surat keterangan dari desa atau lurah setempat;
  • surat keterangan kematian atau akta kematian;
  • surat pernyataan ahli waris bermeterai;
  • fotokopi kartu keluarga (KK);
  • fotokopi kartu tanda penduduk (KTP);
  • fotokopi lampiran dasar kepemilikan tanah (jika mengurus penyerahan harta warisan).

Kedua, datanglah ke kantor kelurahan terdekat dan membawa dokumen tersebut. Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan. Jika dokumen atau berkas dinyatakan lengkap, petugas akan segera memproses kepengurusan. Saat diproses, petugas akan memberikan nomor register.

Tags:

Berita Terkait