Surat Kuasa, Kunci Segala Pintu Masuk Beracara
Mengupas Hukum Acara Perdata:

Surat Kuasa, Kunci Segala Pintu Masuk Beracara

Dalam hukum acara perdata, surat kuasa sangat menentukan. Surat kuasa yang kurang cermat membuka peluang lawan melakukan eksepsi, dan bisa berujung majelis hakim tidak menerima gugatan.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

Begitulah pentingnya surat kuasa dalam proses persidangan, David mengatakan surat kuasa harus diberikan oleh pihak yang berkepentingan langsung. Seperti dalam kasus kehilangan mobil di parkiran di Jakarta, David sebagai kuasa hukum menerima kuasa dari 2 orang yaitu pengemudi dan pemilik mobil tersebut. Menurutnya, kedua orang itu harus memberi kuasa karena mereka yang berkepentingan langsung.

Begitu pula perkara lainnya, kasus anak berumur 4 tahun yang kakinya terjepit di eskalator. Ayah dan ibu anak tersebut memberikan kuasa sebagai individu dan mewakili anaknya. Menurutnya cara memberikan kuasa seperti itu sudah lazim. Dalam hal ini advokat harus cermat dalam menerima surat kuasa, jika lengah dan membuat celah, pihak lawan akan memanfaatkannya. “Pihak lawan bisa mengajukan eksepsi, dan dampaknya nanti hakim bisa memutus gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke),” kata David ketika dihubungi, Kamis (9/11).

Mengenai putusan hakim yang menyasar soal surat kuasa, David mengatakan perlu terobosan agar hakim bisa memutus perkara di awal ketika ditemukan surat kuasa bermasalah. Jika diputus di akhir, akan menghabiskan banyak waktu. Oleh karenanya dia usul kepada Mahkamah Agung (MA) agar persoalan yang sifatnya administratif seperti surat kuasa diputus di awal persidangan. Dia menyebut praktik dismisaal process perlu ada di pengadilan perdata.

Surat Kuasa Berimbang

David mengingatkan surat kuasa harus berimbang dalam memuat kepentingan klien dan advokatnya. Jangan sampai surat kuasa itu menyatakan kuasa tidak bisa dicabut. Itu bisa menimbulkan persoalan ketika advokat tidak mengerjakan apa yang dikuasakan. Surat kuasa juga harus simultan dengan persetujuan ongkos pelayanan hukum yang diberikan advokat.

Surat kuasa juga perlu mengatur saat klien tidak bisa bekerjasama dengan advokatnya, tidak memberi keterangan dengan benar atau pindah menggunakan jasa advokat lain, maka pemberian kuasa itu juga bisa putus setelah advokat menyelesaikan kewajibannya. David menekankan agar isi surat kuasa harus rinci dan khusus, jangan terlalu luas atau mencakup semua hal. Misalnya, untuk perkara perdata, harus mencantumkan semua proses peradilan dari awal sampai akhir, termasuk mediasi. Ketika perkara dimenangkan, apakah surat kuasa itu juga sekaligus memberi kuasa untuk proses permohonan eksekusi atau butuh surat kuasa lain.

Advokat publik LBH Jakarta, Matthew Michelle, juga menekankan pentingnya surat kuasa memuat hal yang rinci, termasuk apa saja bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lawan. Hal itu biasa digunakan LBH Jakarta dalam setiap perkara citizen law suit dan class action. Surat kuasa yang dipakai itu sama seperti yang biasa berlaku di peradilan perdata.

Dalam persidangan citizen law suit perkara swastanisasi air di Jakarta, Matthew mengatakan pihak lawan pernah menguji surat kuasa yang diterima LBH Jakarta. Pihak lawan menganggap surat kuasa itu tidak memenuhi standar hukum acara. Untungnya, persoalan surat kuasa itu tidak mempengaruhi perkara di tingkat pengadilan pertama dan Mahkamah Agung (MA). “Mengenai surat kuasa, kami merujuk SEMA dan praktik hukum yang berkembang,” urainya.

Tags:

Berita Terkait