Surat Kuasa, Kunci Segala Pintu Masuk Beracara
Mengupas Hukum Acara Perdata:

Surat Kuasa, Kunci Segala Pintu Masuk Beracara

Dalam hukum acara perdata, surat kuasa sangat menentukan. Surat kuasa yang kurang cermat membuka peluang lawan melakukan eksepsi, dan bisa berujung majelis hakim tidak menerima gugatan.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

Pengadilan Hubungan Industrial

Mantan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Juanda Pangaribuan, menjelaskan surat kuasa yang bisa digunakan pada persidangan di PHI yakni surat kuasa khusus dan tertulis. Menurutnya ada 5 pihak yang bisa bertindak sebagai kuasa hukum dalam PHI yaitu pengurus serikat buruh, pengurus Apindo, advokat, pegawai perusahaan, dan keluarga pekerja.

Jika kuasa hukum itu advokat, Juanda menyebut yang bersangkutan harus memperlihatkan kartu advokat. Bagi kuasa hukum yang berasal dari serikat buruh, perlu menunjukan kartu tanda anggota pekerja yang diwakili, SK sebagai pengurus organisasi, dan bukti pencatatan serikat buruh dari dinas ketenagakerjaan. Jika kuasa hukum itu pengurus Apindo, diminta menunjukan KTA perusahaan yang diwakili dan SK pengurus Apindo. Untuk kuasa hukum dari anggota keluarga pekerja, yang bersangkutan harus menunjukan kartu keluarga. “Pada saat pemeriksaan legalitas berlangsung, hakim memeriksa surat kuasa khusus dari para pihak,” tulis Juanda dalam buku bertema Seluk Beluk Hukum Acara PHI (Maret 2017).

Juanda mengatakan sekalipun UU memberi kewenangan kepada pengurus serikat buruh dan Apindo mewakili anggotanya dalam PHI, tapi itu tidak otomatis. Untuk mendampingi atau mewakili anggotanya bersidang di PHI, pengurus harus mengantongi surat kuasa khusus dari anggotanya. Surat kuasa khusus penting dalam pemeriksaan perkara, oleh karenanya harus disusun secara cermat dan benar.

Surat kuasa itu harus memastikan siapa saja pihak, pemberi dan penerima kuasa, meliputi nama, alamat dan pekerjaan. Identitas para pihak yang tercantum dalam surat kuasa menurut Juanda perlu diuraikan kembali dalam surat gugatan. Oleh karena itu identitas dalam surat kuasa dan gugatan harus sama. “Surat kuasa yang cacat mengakibatkan perkara diputus NO (niet ontvankelijke),” tukasnya.

Dalam perkembangan hukum acara perdata ke depan, penting untuk memperhatikan kuasa yang diberikan oleh perseoran kepada direksi dalam menghadap di muka atau di luar pengadilan. Demikian pula kuasa oleh perusahaan kantor perwakilan asing, kuasa oleh badan hukum lain, dan pimpinan cabang perusahaan domestik yang mungkin pemberian kuasanya bertingkat-tingkat.

Tags:

Berita Terkait