Surat Utang Negara: Dasar Hukum dan Tujuan Penerbitannya
Terbaru

Surat Utang Negara: Dasar Hukum dan Tujuan Penerbitannya

Surat Utang Negara adalah surat berharga yang dapat diinvestasikan. Surat ini dapat diperdagangkan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi surat utang negara. Sumber: pexels.com
Ilustrasi surat utang negara. Sumber: pexels.com

SUN atau Surat Utang Negara adalah surat berharga yang diterbitkan pemerintah yang berupa pengakuan utang dalam rupiah atau valuta asing yang pembayaran bunga serta pokoknya dijamin oleh negara sesuai dengan masa berlakunya. Penerbitan SUN memiliki tujuan spesifik. Kemudian, berdasarkan bentuknya, SUN dapat diperjualbelikan pun tidak dapat diperjualbelikan. Simak paparan selengkapnya berikut ini.

Definisi Surat Utang Negara

Pertanyaan tentang apa itu Surat Utang Negara mungkin sering kali didengar. Pasal 1 angka 1 UU 24/2002 menerangkan bahwa Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

Baca juga:

Dasar Hukum Surat Utang Negara

Dasar hukum Surat Utang Negara (SUN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara atau UU 24/2002. Dengan adanya UU 24/2002, ada sejumlah kepastian hukum yang timbul, di antaranya:

  1. Penerbitan SUN hanya untuk tujuan tertentu.
  2. Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo.
  3. Jumlah SUN yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan kepada Bank Indonesia terlebih dahulu.
  4. Perdagangan SUN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang.
  5. Memberikan sanksi hukum terhadap pemalsuan dan penerbitan SUN oleh pihak yang tidak berwenang.

Jenis Surat Utang Negara

SUN sebagaimana diterangkan Pasal 3 UU 24/2002 terdiri atas dua jenis, yakni Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara. Pertama, Surat Perbendaharaan Negara yakni SUN berjangka hingga 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Sebagai informasi, KBBI mengartikan diskonto sebagai potongan atau bunga yang harus dibayar oleh orang yang menjual surat dagang yang diuangkan sebelum waktunya. Kemudian, diterangkan Kemenkeu, di beberapa negara, Surat Perbendaharaan Negara ini dikenal dengan sebutan T-Bills atau Treasury Bills.

Tags:

Berita Terkait