Susun Kajian Sistemik Tata Kelola IUP, Upaya Ombudsman RI Cegah Pengaduan Ulang
Terbaru

Susun Kajian Sistemik Tata Kelola IUP, Upaya Ombudsman RI Cegah Pengaduan Ulang

Setidaknya terdapat 5 provinsi yang dijadikan sample yakni Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Suasana pertemuan konsinyering terkait pengaduan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Ombudsman RI, Rabu (12/10/2022) lalu. Foto: Humas Ombudsman RI
Suasana pertemuan konsinyering terkait pengaduan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Ombudsman RI, Rabu (12/10/2022) lalu. Foto: Humas Ombudsman RI

Kajian sistemik atau systemic review mengenai implementasi regulasi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) tengah di-godog Keasistenan Utama V Ombudsman RI. Hal itu dimaksudkan agar mencegah laporan berulang dari masyarakat seputar sektor pertambangan. Setidaknya terdapat 5 provinsi yang dijadikan sample yakni Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

"Permasalahan dalam proses perizinan tata kelola IUP diawali sejak perizinan masih di kabupaten/kota, kemudian dialihkan kewenangannya ke provinsi pada tahun 2015. Lalu tahun 2022 ditarik ke pemerintah pusat. Salah satu permasalahan yang muncul adalah tidak clean and clear-nya IUP pada saat proses peralihan kewenangan tersebut," ujar Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto saat pembukaan konsinyering di Hotel Harris Tebet Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari situs resmi Ombudsman RI, Rabu (12/10/2022) lalu.

Ia menuturkan adanya peralihan kewenangan IUP yang kini diberikan pada pemerintah pusat tidak serta-merta dapat menutupi celah akan munculnya ragam polemik terkait maladministrasi. Sebut saja, diantaranya permasalahan seperti penundaan berlarut-larut dan tidak memberikan pelayanan. Hal ini jelas harus disikapi serius.

Terbitnya Keputusan Menteri ESDM No.15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan (Kepmen ESDM 15/2022), ia memandang hanya memfokuskan terhadap IUP yang masih aktif. Ombudsman RI telah menyurati Menteri ESDM dalam rangka meminta klarifikasi atas penerbitan Kepmen ESDM 15/2022. Namun, sampai saat ini Hery mengaku masih belum diperoleh tanggapan dari Kementerian ESDM perihal surat yang telah dikirimkan Ombudsman.

“Laporan masyarakat terkait sektor pertambangan yang diterima Ombudsman RI memiliki level yang berbeda dengan peradilan. Karena Ombudsman menangani dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang mengakibatkan kerugian baik materiil maupun non-materiil bagi masyarakat,” kata dia.

Menurutnya, laporan kepada Ombudsman RI merupakan salah satu alternatif penyelesaian masalah di luar jalur litigasi atau pengadilan (nonlitigasi). Turut hadir dalam kesempatan tersebut mendengarkan pemaparan dari Hary ialah perwakilan dari Kementerian ESDM, BKPM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI), serta Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI).

Guna melakukan kajian sistemik, pertemuan pada Selasa (11/10/2022) lalu di Hotel Harris Tebet Jakarta Selatan itu juga melaksanakan diskusi singkat. Dalam hal ini, diskusi dilangsungkan bersama representasi APNI untuk membahas kendala maupun masalah yang dialami dalam kebijakan pengelolaan IUP dan pengawasannya selama kewenangan itu berpindah ke pemerintah pusat.

Tags:

Berita Terkait