Susun Penyesuaian Kebijakan KUR, Pemerintah Turunkan Bunga KUR Super Mikro
Terbaru

Susun Penyesuaian Kebijakan KUR, Pemerintah Turunkan Bunga KUR Super Mikro

Penyesuaian tersebut perlu dilakukan guna mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: RES

Di tengah kondisi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu kebijakan Pemerintah yang terus menunjukkan kinerja impresif dan mampu menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi nasional. Tercatat, KUR telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada Q3-2022 sebesar 5,72% dengan total outstanding KUR mencapai 25,2% atau melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang sebesar 11,01%.

Dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional, Pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur. Penyesuaian kebijakan tersebut juga perlu dilakukan guna mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran serta mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal Pemerintah.

“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3% demi menghadapi resiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM terkait Evaluasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TA 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR tahun 2023, Senin (28/11).

Baca Juga:

Salah satu penyesuaian tersebut juga dilakukan Pemerintah dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa pra-pandemi mulai dari suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar 6%, kembalinya penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60%, serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.

Lebih lanjut, dalam rapat tersebut juga diputuskan beberapa penyesuaian seperti persetujuan Bank Indonesia untuk memberikan tambahan insentif relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) kepada Penyalur KUR dengan mekanisme pemberian insentif yang akan diatur lebih lanjut, harmonisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, penetapan penyaluran KUR sektor produksi sebesar 60%, penetapan suku bunga KUR dengan plafon di bawah Rp10 juta sebesar 3% dan maksimal pengulangan sebanyak dua kali, penetapan suku bunga KUR dengan plafon diatas Rp10 juta sebesar 6%, serta penetapan suku bunga 3% untuk fitur skema kredit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dengan plafon maksimal Rp2 miliar dan tidak dapat dinikmati berulang.

Selanjutnya, melalui hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM pada 22 Juli 2022 lalu, diketahui bahwa target penyaluran KUR pada tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp470 triliun dan Rp585 triliun untuk tahun 2024.

Tags:

Berita Terkait