SWI Kembali Temukan 105 Pinjol dan 20 Entitas Investasi Ilegal
Terbaru

SWI Kembali Temukan 105 Pinjol dan 20 Entitas Investasi Ilegal

Sejak tahun 2018 sampai Maret 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol Ilegal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: OL
Ilustrasi: OL

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online mengingat masih ditemukannya 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin. Hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu 9 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan 5 entitas lain-lain.

Sementara sejak awal 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.     

“Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,” ungkap SWI dalam keterangan persnya, Rabu (20/4).

Baca:

Secara bersamaan, Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.

Hingga Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.

Sejak tahun 2018 s.d. Maret 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol Ilegal. Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tags:

Berita Terkait