SWI Kembali Temukan 105 Pinjol dan 20 Entitas Investasi Ilegal
Terbaru

SWI Kembali Temukan 105 Pinjol dan 20 Entitas Investasi Ilegal

Sejak tahun 2018 sampai Maret 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol Ilegal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: OL
Ilustrasi: OL

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online mengingat masih ditemukannya 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin. Hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu 9 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan 5 entitas lain-lain.

Sementara sejak awal 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.     

“Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,” ungkap SWI dalam keterangan persnya, Rabu (20/4).

Baca:

Secara bersamaan, Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.

Hingga Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.

Sejak tahun 2018 s.d. Maret 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol Ilegal. Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Penindakan oleh Satgas Waspada Investasi ini juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Menutup Celah Kejahatan Ekonomi Digital

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjelaskan perkembangan teknologi digital perbankan memberikan benefit berupa efisiensi, kecepatan, dan kemudahan dalam transaksi perbankan dan keuangan. Namun, teknologi digital juga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan dalam melakukan pencucian uang hasil investasi ilegal. Kondisi ini menjadikan modus pencucian uang (money laundering) menjadi lebih masif, rumit, dan semakin sulit diidentifikasi.

Masyarakat perlu ditingkatkan pemahamannya mengenai ekonomi digital menyusul maraknya kegiatan penipuan dan investasi ilegal, khususnya melalui platform binary option dan robot trading. Masyarakat diharapkan dalam berinvestasi tidak tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang tinggi," ujarnya saat memberikan sambutan talkshow PPATK, Senin (18/4/2022).

PPATK, menurutnya, terus menelusuri aliran uang yang diduga terindikasi dengan investasi ilegal dengan menghentikan sementara transaksi dengan nilai total Rp 588 miliar dengan jumlah 345 rekening. Ivan menegaskan, modus yang digunakan oleh pelaku juga kian beragam untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana hasil investasi ilegal tersebut. Salah satu modusnya dengan menyimpan dana tersebut dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, serta dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

Dia menambahkan, untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan dan investasi ilegal, perlu memastikan legalitas perusahaan sektor jasa keuangan tersebut yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan legalitas perusahaan pada instansi terkait sesuai dengan kegiatan usaha. "Hal terpenting adalah diperlukan adanya edukasi dan peningkatan literasi agar masyarakat tidak menjadi korban atas penipuan dan investasi ilegal."

Sementara itu, Ivan menyampaikan langkah-langkah PPATK ke depan untuk memerangi para pelaku kejahatan lingkungan yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan hidup. “Saya meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan seluruh pemangku kepentingan APU PPT dalam forum ini, untuk menutup seluruh peluang munculnya kejahatan keuangan di bidang lingkungan hidup, atau Green Financial Crime, dan memiliki tekad yang sama untuk secara tegas memberantas tindak kejahatan terhadap lingkungan.

Tags:

Berita Terkait