‘Syarat Belum Pernah Dipidana Tak Bisa Digeneralisasi'
Berita

‘Syarat Belum Pernah Dipidana Tak Bisa Digeneralisasi'

Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa hukuman pidana bukanlah kejahatan jika mengandung unsur pidana politik dan unsur kealpaan.

Oleh:
NNC
Bacaan 2 Menit

 

Dalam putusan itu, satu Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Fajar mengatakan, Pertimbangan demi tujuan moral dan kredibilitas menurut saya masih bersifat hipotesis. Justru (ketentuan syarat itu, red) menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang disebabkan oleh inkonsistensi pembentuk Undang-undang dalam merumuskan klausula persyaratan dengan standar ganda.

 

Inkonsistensi rumusan syarat dalam UU:

 

Rumusan

Keterangan

1

Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 (lima tahun) atau lebih

 

Pasal 6 huruf t UU No. 23 Tahun 2003 mengenai syarat calon Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 58 huruf f UU Pemda, Pasal 23 Ayat (2) huruf a UU MK.

2

Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yagn telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima tahun) atau lebih

Pasal 60 huruf i UU No. 12 Tahun 2003 mengenai syarat anggota DPR, DPD, dan DPRD

3

Tidak dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan

Pasal 85 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Haka Asasi Manusia

4

Yang dapat menajdi gubernur dan wakil gubernur adalah Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat a. …; b. …; c. …; d. …; e. …; f. … g. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik

Pasal 12 huruf g UU Noomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

5

Sama sekali tidak ada rumusan persyaratan pernah dipidana

Syarat jadi Pimpinan KPK dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK

Syarat jadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia

Syarat jadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia dalam UU No. 30 Tahun 2003 tentang Penyiaran

Sumber : Disarikan dari putusan MK Nomor 14-17/PUU-V/2007

 

Inkonsistensi dengan penggunaan standar moral ganda itu, menurut Fadjar, jelas memunculkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam penerapan syarat terhadap pencalonan pejabat publik. Ia mencontohkan, dalam kasus Pemohon I Muhlis Mutu. Ia sudah pernah lolos pencalonan menjadi anggota DPRD Kabupaten Takalar. Namun, dalam pencalonan pemilihan kepala daerah, ia terganjal adanya syarat tersebut. Apakah standar moral untuk anggota DPR, DPD, DPRD lebih rendah daripada standar moral untuk calon kepala daerah? tanya Fadjar dalam putusan.

 

Selain standar ganda, pada hakikatnya seseorang yang telah menjalani hukuman atas tindak pidana sama saja sudah mengalami proses penyucian atau pensucian kembali, sehingga kata Fadjar, sudah selayaknya apabila tidak diberlakukan seumur hidup bersalah atau berdosa.

 

Oleh karena itu, Fadjar dalam pendapat berbedanya menyatakan syarat itu bertentangan dengan UUD 1945. Selama klausula rumusan masih beragam, seyogyanya ada semacam moratorium untuk tidak memberlakukannya (syarat tersebut, red), tegas Fadjar.

 

Ditanyai seusai sidang pembacaan putusan, Budiman Sudjatmiko mengatakan, meski permohonannya ditolak, MK secara substantif sudah mengabulkan permohonan kami. Saya rasa MK dalam hal ini berada pada posisi sulit, sehingga hanya bisa menolak. Menyatakan konstitusional tapi dengan syarat.

Tags: