Syarat dan Ketentuan yang Perlu Dipahami Bila Ingin Pinjam Dana Secara Online
Berita

Syarat dan Ketentuan yang Perlu Dipahami Bila Ingin Pinjam Dana Secara Online

Sebelum mengunduh aplikasi apapun termasuk aplikasi pinjaman online, baca dulu syarat dan ketentuannya jangan main asal setuju.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Teknologi finansial atau financial technology berupa aplikasi pinjaman online ini digemari dan populer di tengah masyarakat, karena sangat mudah untuk memberikan pinjaman. (Baca Juga: Bolehkah Perusahaan Fintech Gunakan Data Nasabah dalam Penagihan Utang?)

 

"Kemkominfo selalu mengingatkan masyarakat untuk sebelum mengunduh aplikasi apapun termasuk aplikasi pinjaman online ini, baca dulu syarat dan ketentuannya jangan main asal setuju saja," ujar Plt kepala biro humas tersebut.

 

Menurutnya, saat ini sudah sekitar 300 aplikasi sejenis yang telah diblokir oleh Kemkominfo atas persetujuan dan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

 

Mengenai masalah bagaimana aplikasi ini juga bisa menghubungi dan mengganggu nomor-nomor kontak nasabah peminjam, Ferdinandus menduga kemungkinan nasabah menyetujui sebuah poin dalam syarat dan ketentuan, di mana aplikasi itu boleh mengakses atau mengunduh nomor-nomor kolega dan kerabat nasabah yang tersimpan dalam daftar kontaknya.

 

"Kalau saya melihat nasabah peminjam kurang hati-hati dan memahami sebuah aplikasi sebelum dia mengunduhnya," katanya.

 

(Baca Juga: Jenis-jenis Pelanggaran Hukum di Industri Fintech)

 

Terkait kasus teror atau intimidasi yang dilancarkan kreditur aplikasi pinjaman online terhadap nasabahnya ini, Kemkominfo juga telah berkoordinasi dan menyampaikan pengaduan-pengaduan itu kepada Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum terhadap kasus apapun termasuk upaya teror yang terkait dengan pinjaman online ini.

 

Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban (PMU) LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, tidak membenarkan cara penagihan dengan mengakses data kemudian menghubungi kerabat nasabah yang tidak berhubungan dengan pinjaman tersebut. Menurutnya, cara tersebut menimbulkan dampak buruk terhadap konsumen.

Tags:

Berita Terkait