Syarat dan Ketentuan yang Perlu Dipahami Bila Ingin Pinjam Dana Secara Online
Berita

Syarat dan Ketentuan yang Perlu Dipahami Bila Ingin Pinjam Dana Secara Online

Sebelum mengunduh aplikasi apapun termasuk aplikasi pinjaman online, baca dulu syarat dan ketentuannya jangan main asal setuju.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan laporan yang diterima LBH, Jeanny menyampaikan terdapat nasabah yang harus di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu, penagihan dengan melibatkan pihak luar tersebut juga menyebabkan terganggunya hubungan personal konsumen.

 

“Ada yang diceraikan oleh pasangan mereka karena menagih ke mertua. Lalu, nasabah juga trauma karena pengancaman, kata-kata kotor, dan pelecehan seksual,” jelas Jeanny kepada hukumonline, Selasa (6/11).

 

(Baca Juga: Saran Asosiasi Agar Perusahaan Fintech Tak Terjerat Masalah Hukum)

 

Menanggapi hal itu, advokat sekaligus anggota Komite Etika Independen Asosiasi Fintech Indonesia (KEI Aftech), Maria Sagrado, menilai akses data nasabah oleh perusahaan fintech dapat dilakukan sehubungan dengan penagihan pinjaman. Menurutnya, akses data tersebut merupakan salah satu risiko yang harus diperhatikan nasabah saat menggunakan layanan fintech.

 

Dia mengatakan nasabah sering kali mengabaikan poin-poin dalam persyaratan layanan atau term of condition sebelum meminjam dana melalui layananfintech. Padahal, dalam persyaratan tersebut terdapat ketentuan yang mengizinkan perusahaan fintech dapat mengakses data tersebut.

 

“Selama datanya diberikan nasabah ya tidak ada masalah. Biasanya perusahaan fintech memerlukan emergency contact sehingga dapat digunakan untuk penagihan,” kata Maria saat dihubungi hukumonline, Selasa (13/11).

 

Dengan demikian, Maria menilai edukasi konsumen harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko-risiko dalam menggunakan layanan fintech. “Edukasi ke masyarakatnya yang perlu dilakukan agar aware dengan risiko-risikonya,” imbau Maria. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait