Syarat Kekayaan Intelektual Dapat Diajukan Sebagai Jaminan
Utama

Syarat Kekayaan Intelektual Dapat Diajukan Sebagai Jaminan

Kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Kemenkumham serta yang sudah dikelola secara mandiri maupun dialihkan haknya kepada pihak lain.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Kemenparekraf, Robinson Sinaga. Foto: WIL
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Kemenparekraf, Robinson Sinaga. Foto: WIL

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Pasal 9 PP tersebut menyebutkan dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif dan atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dapat diberikan oleh perbankan. Namun banyak pertanyaan yang muncul ke permukaan mengenai permasalahan apakah lembaga keuangan perbankan dapat memberikan kredit.

“Pertanyaan apakah perbankan dapat memberikan kreditur kepada pemilik kekayaan intelektual ini selalu sering ditanyakan dan jawaban saya adalah iya, bisa. Perbankan menyatakan bisa memberikan kredit dengan jaminan HKI,” jelas Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Kemenparekraf, Robinson Sinaga, Senin (5/9).

Baca Juga:

Namun faktanya, Robin melanjutkan yang terjadi di lapangan belum ada perbankan yang menyalurkan kredit berdasarkan HKI tunggal, selalu ada tambahan di baliknya.

“Oleh karena itu, kami selaku Kemenparekraf membuat UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang salah satu pasalnya mengamanatkan perlu pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sehingga muncul turunannya yang dituangkan dalam PP No. 24 Tahun 2022,” ucapnya.

Di dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2022 khususnya pada pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, ditegaskan pemerintah memfasilitasi skema berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga bank dan non bank.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait