Syarat Kepesertaan BPJS, Ada 10 Bentuk Sanksi Tidak Mendapat Layanan Publik
Utama

Syarat Kepesertaan BPJS, Ada 10 Bentuk Sanksi Tidak Mendapat Layanan Publik

Sebagian sanksi dikenakan untuk pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan sebagian lagi untuk setiap orang selain pekerja/buruh dan penerima bantuan iuran (PBI).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pelayanan publik pertanahan. Foto Ilustrasi: RES
Pelayanan publik pertanahan. Foto Ilustrasi: RES

Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mendapat pelayanan publik menjadi sorotan sejumlah kalangan. Sebagaimana diberitakan media, ada sebagian masyarakat yang kaget ketika ingin mendapatkan pelayanan publik, tapi dikenakan syarat wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan terlebih dulu, seperti sebagai syarat jual beli tanah (pengurusan sertipikat tanah), penerbitan SIM, STNK, SKCK, hingga IMB. Ada pandangan yang menyebutkan pengenaan syarat itu tidak tepat.

Padahal pengaturan sanksi administratif berupa “tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu” sudah tercantum dalam Pasal 17 ayat (2) UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap orang wajib mengetahui ada beragam sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada pihak yang melanggar aturan jaminan sosial yang diselenggarakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pelanggaran itu antara lain terkait pendaftaran kepesertaan dan penyampaian data secara lengkap.

Beleid itu kemudian diatur lebih lanjut dalam PP No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Kedua regulasi itu mengatur ada 3 jenis sanksi adminstratif meliputi teguran tertulis; denda; dan/atau tidak mendapatkan sanksi pelayanan publik tertentu. Pengenaan sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Pengenaan sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua. Sanksi teguran tertulis dan denda itu dilakukan oleh BPJS.

(Baca Juga: Sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Sejak Berlakunya UU BPJS)

Nah, untuk pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota atas permintaan BPJS. “BPJS dalam meminta pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana ayat (1) berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau kabupaten/kota,” begitu bunyi Pasal 8 ayat (2) PP No.86 Tahun 2013.

Pengenaan sanksi terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pekerja/buruh, dan PBI yang dilakukan oleh pemerintah, atau pemerintah daerah untuk pelanggaran Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempersyaratkan kepada mereka untuk melengkapi identitas kepesertaan jaminan sosial dalam mendapat pelayanan publik tertentu.

Untuk pelanggaran Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan pemerintah, atau pemerintah daerah setelah mendapat surat permohonan pengenaan sanksi dari BPJS.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait