Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2022 Hingga Kasus Perselingkuhan Pegawai KPK
Terbaru

Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2022 Hingga Kasus Perselingkuhan Pegawai KPK

Berita soal cara pembuktian di pengadilan terkait kasus kekerasan psikis dalam rumah tangga dan bakal disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta harapan buruh agar THR 2022 dibayar 100 persen juga menarik untuk dibaca.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: RES
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: RES

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Kamis (7/4). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Segera Cair, Cek Cara dan Syaratnya!

Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera digelontorkan oleh pemerintah kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat penghasilan dibawah Rp3,5 juta per bulan. Program ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya yang diberikan saat pandemi Covid-19. Ada beberapa syarat penerima program BSU yang akan cair pada bulan April 2022. Selengkapnya baca artikel ini. 

Baca Juga:

  1. Cara Pembuktian ke Pengadilan Terkait Kasus Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dilihat hanya sebagai tindakan kekerasan yang terjadi pada seseorang. Lebih dari pada itu, kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan yang menodai harkat dan martabat kemanusiaan. Lantas, bagaimana cara pembuktian di pengadilan terkait kasus kekerasan psikis dalam rumah tangga? Selengkapnya simak artikel ini.

  1. Serikat Buruh Tegaskan Pembayaran THR Tahun Ini Harus 100 Persen

Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah mengatur skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi buruh yang disesuaikan dengan dampak pandemi Covid-19, antara lain pembayaran dilakukan secara bertahap atau dicicil. Melihat kondisi perekonomian nasional yang semakin membaik, serikat buruh menginginkan agar THR tahun 2022 dibayarkan 100 persen.

  1. RUU TPKS Bakal Segera Disahkan Menjadi UU

Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah akhirnya dapat merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) selama 7 hari secara maraton. Kedua belah pihak menyepakati RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan tingkat dua berupa persetujuan menjadi UU.

  1. Kasus Perselingkuhan Pegawai, Ini Penjelasan KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK, berinisial SK dan DW karena keduanya terbukti berselingkuh. Putusan itu dijatuhkan pada pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean serta Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. Sementara, putusan dibacakan pada 10 Maret 2022. 

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait