Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.
Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Kamis (7/4). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!
Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera digelontorkan oleh pemerintah kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat penghasilan dibawah Rp3,5 juta per bulan. Program ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya yang diberikan saat pandemi Covid-19. Ada beberapa syarat penerima program BSU yang akan cair pada bulan April 2022. Selengkapnya baca artikel ini.
Baca Juga:
- Ragam Modus Pencucian Uang dari Investasi Ilegal
- Tindaklanjuti Putusan MK, Pemerintah-Baleg Bahas Revisi UU Cipta Kerja
- Pengertian Kekerasan Psikis Sebagai Tindak Pidana
Kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dilihat hanya sebagai tindakan kekerasan yang terjadi pada seseorang. Lebih dari pada itu, kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan yang menodai harkat dan martabat kemanusiaan. Lantas, bagaimana cara pembuktian di pengadilan terkait kasus kekerasan psikis dalam rumah tangga? Selengkapnya simak artikel ini.
Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah mengatur skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi buruh yang disesuaikan dengan dampak pandemi Covid-19, antara lain pembayaran dilakukan secara bertahap atau dicicil. Melihat kondisi perekonomian nasional yang semakin membaik, serikat buruh menginginkan agar THR tahun 2022 dibayarkan 100 persen.
Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah akhirnya dapat merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) selama 7 hari secara maraton. Kedua belah pihak menyepakati RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan tingkat dua berupa persetujuan menjadi UU.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK, berinisial SK dan DW karena keduanya terbukti berselingkuh. Putusan itu dijatuhkan pada pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean serta Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. Sementara, putusan dibacakan pada 10 Maret 2022.
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!