Syarat Mendirikan CV Terbaru: Makin Mudah dengan Sistem Online
Terbaru

Syarat Mendirikan CV Terbaru: Makin Mudah dengan Sistem Online

Syarat mendirikan CV secara online tidaklah rumit. Selain menghemat biaya dan waktu, proses pendaftarannya bisa dilakukan hanya bermodal internet. Ini info lengkapnya!

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Omar Moechthar menerangkan bahwa CV memiliki karakteristik yang istimewa jika dibandingkan dengan PT atau badan usaha lainnya. Keuntungan mendirikan CV ialah:

  • Syarat mendirikan CV lebih mudah.
  • Modal diperoleh dari para anggotanya.
  • Terdapat dua jenis keanggotaan, yakni aktif dan pasif dalam aspek pertanggungjawaban yang berbeda.
  • Jangka waktu keberlangsungan didasarkan pada kesepakatan para perseronya.
  • Terkait aspek kredit, apabila CV mengajukan kredit, plafon kredit yang diberikan tidak terlalu besar.

Syarat Mendirikan CV

Dasar hukum pendirian CV serta syarat mendirikan CV saat ini diatur dalam Permenkumham 17/2018. Dalam Permenkumham 17/2018 diterangkan cara pendaftaran CV, persekutuan firma, dan persekutuan perdata secara online maupun offline.

Kemudian, Pasal 2 Permenkumham 17/2018 menambahkan bahwa pendaftaran CV meliputi tiga hal:

  • pendaftaran akta pendirian;
  • pendaftaran perubahan anggaran dasar; dan
  • pendaftaran pembubaran.

Perlu diketahui bahwa salah satu syarat mendirikan CV adalah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan. Ada dua dokumen yang diperlukan dalam pendaftarannya:

  1. Akta pendirian CV dari notaris yang paling sedikit memuat:
  • identitas pendiri yang terdiri dari nama, domisili, dan pekerjaan;
  • kegiatan usaha;
  • hak dan kewajiban para pendiri; dan
  • jangka waktu CV.
  1. Fotokopi surat keterangan dari notaris mengenai alamat lengkap CV.

Cara Mendirikan CV

Setelah dokumen lengkap, selanjutnya ada serangkaian prosedur yang perlu dipenuhi. Syarat mendirikan CV 2021 atau cara mendirikan CV online sebagaimana tertuang dalam Permenkumham 17/2018 adalah sebagai berikut.

  1. Syarat mendirikan CV atau permohonan pendaftaran CV harus didahului dengan pengajuan nama CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Tags:

Berita Terkait