Syarat Mendirikan CV Terbaru: Makin Mudah dengan Sistem Online
Terbaru

Syarat Mendirikan CV Terbaru: Makin Mudah dengan Sistem Online

Syarat mendirikan CV secara online tidaklah rumit. Selain menghemat biaya dan waktu, proses pendaftarannya bisa dilakukan hanya bermodal internet. Ini info lengkapnya!

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  • Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama.
  • Format pengajuan nama yang dimaksud memuat nomor pembayaran persetujuan nama CV dan nama CV yang dipesan.
  • Permohonan pengajuan nama akan dikenakan biaya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Persetujuan pemakaian nama CV akan diinformasikan oleh Menteri Hukum dan HAM secara elektronik.
  • Jika tidak sesuai dengan ketentuan, Menteri Hukum dan HAM dapat menolak pengajuan nama secara elektronik.
  1. Permohonan pendaftaran CV diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha dengan mengisi format pendaftaran.
  • Format pendaftaran perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung yang nantinya disampaikan secara elektronik. Dokumen yang dimaksud, antara lain dokumen pernyataan bahwa dokumen pendaftaran CV telah lengkap dan pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi dari pemilik CV.
  • Permohonan harus diajukan paling lama enam puluh hari sejak akta pendirian CV ditandatangani.
  • Pendaftaran pendirian CV di tahun 2021 akan dikenakan biaya mendirikan CV 2021 dan pembayarannya dilakukan melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  1. Setelah syarat mendirikan CV dilengkapi dan permohonan sudah diajukan, nantinya Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV.
  • Nantinya SKT CV akan disampaikan secara elektronik.
  • SKT CV dapat dicetak notaris menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat delapan puluh gram.
  • SKT wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.
Tags:

Berita Terkait