Pengertian, Prosedur, dan Syarat Penangguhan Penahanan
Terbaru

Pengertian, Prosedur, dan Syarat Penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka/terdakwa sebelum waktu penahanannya selesai. Berikut prosedur dan syaratnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi penangguhan penahanan. Sumber: pexels.com
Ilustrasi penangguhan penahanan. Sumber: pexels.com

Dalam hukum acara pidana, tersangka atau terdakwa dapat ditahan untuk mencegah mereka melarikan diri. Namun, KUHAP memungkinkan terdakwa/tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan, sehingga dapat ‘bebas’ sementara dari tahanan. Berikut uraian syarat dan prosedur pengajuannya.

Pengertian Penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa tahanan atas permintaan yang yang bersangkutan sebelum batas waktu penahanannya selesai atau berakhir.

Ketentuan penangguhan penahanan dimuat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang menerangkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

M Yahya Harahap menerangkan bahwa arti penangguhan penahanan adalah kondisi di mana masa penahanan yang resmi dan sah masih ada dan belum habis, namun penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang harus dijalani dapat ditangguhkan, sekalipun masa penahanan yang diperintahkan kepadanya belum habis.

Baca juga:

Beda Penangguhan Penahanan dan Pembebasan dari Tahanan

Penangguhan dan pembebasan dari tahanan merupakan dua istilah hukum yang berbeda. Perbedaan utamanya terletak pada mekanisme pemberiannya. Untuk penangguhan, diperlukan permintaan dari tersangka atau terdakwa sebagaimana diterangkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, perintah pembebasan dari tahanan diberikan karena dua hal, yakni kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi dan karena penahanan tidak sah. Diterangkan Pasal 26 ayat (1) KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan.

Tags:

Berita Terkait