Syarat Pengajuan Actio Pauliana hingga Pidana Menyalin Data Pribadi Orang Lain Tanpa Hak
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Syarat Pengajuan Actio Pauliana hingga Pidana Menyalin Data Pribadi Orang Lain Tanpa Hak

Apa saja hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana hingga bolehkah transfer data nasabah antar bank turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Syarat Pengajuan Actio Pauliana hingga Pidana Menyalin Data Pribadi Orang Lain Tanpa Hak
Hukumonline

Ragam informasi hukum dalam bentuk artikel tanya-jawab yang berkualitas tak henti-hentinya disajikan oleh Klinik Hukumonline. Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline. Tak lupa, kami juga hadir dalam chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu secara cepat dan tepat.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari Syarat Pengajuan Actio Pauliana oleh Kurator Kepailitan Hingga Pidana Menyalin Data Pribadi Orang Lain Tanpa Hak. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Syarat Pengajuan Actio Pauliana oleh Kurator Kepailitan

Actio pauliana adalah instrumen upaya hukum yang dapat digunakan kurator atas dasar pertimbangan harta pailit, untuk membatalkan perbuatan hukum debitur yang merugikan kepentingan kreditur. Apa syarat pengajuannya? Begini penjelasan dari Haris Satiadi & Partners:

  1. Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang

Jika salah satu pihak tidak hadir dalam sidang cerai, bagaimana caranya agar bisa mendapatkan akta cerai?

  1. Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Dalam peradilan pidana, seseorang yang menjadi tersangka, terdakwa, dan terpidana memilik hak-hak yang dijamin oleh hukum. Lantas apa saja perbedaan ketiganya dan hak-hak yang diterima?

  1. Hukum Menikah dengan Identitas Palsu

Hati-hati! Menikah dengan menggunakan identitas palsu atau memalsukan identitas, dapat dijerat pidana berdasarkan KUHP dan UU PDP. Selain itu, apakah menikah dengan identitas palsu sah secara hukum?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait