Syarat Penyalahguna Narkotika Boleh Direhabilitasi
Terbaru

Syarat Penyalahguna Narkotika Boleh Direhabilitasi

Rehabilitasi bagi pecandu narkotika bertujuan untuk pemidanaan berupa perawatan dan rehabilitasi yang lebih memandang pemberian pemidanaan pada pelaku kejahatan bukan pada perbuatannya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Syarat Penyalahguna Narkotika Boleh Direhabilitasi
Hukumonline

Tujuan kemanfaatan hukum bagi pecandu tindak pidana narkotika diharapkan tercapai dengan proses rehabilitasi. Pengaturan rehabilitasi atas pecandu narkotika menunjukkan adanya kebijakan hukum pidana yang bertujuan agar penyalahgunaan dan pecandu narkotika tidak lagi menggunakan narkotika.

Upaya rehabilitasi suatu alternatif pemidanaan yang tepat untuk para pecandu narkotika yang patut didukung dengan peraturan pelaksanaan yang mengakomodir hak bagi para penyalahguna dan pecandu narkotika.

Berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pengganti UU No. 22 Tahun 1997 menyebutkan, terdapat dua jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban atau mantan pecandu penyalahgunaan narkotika untuk memulihkan dan mengembalikan kemampuan fisik, mental, dan sosial yang bersangkutan.

Rehabilitasi juga sebagai media pengobatan dan perawatan bagi para pecandu narkotika untuk memulihkan pecandu dari kecanduannya terhadap narkotika. Rehabilitasi narkotika ditentukan oleh keputusan hakim yang akan memutuskan tersangka akan menjalani hukuman penjara atau kurungan akan mendapatkan pembinaan maupun pengobatan dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Baca juga:

Dalam Pedoman Jaksa Agung No.18 Tahun 2021 dijelaskan, tersangka penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika, dapat menjalani rehabilitasi melalui proses hukum, yaitu:

Tags:

Berita Terkait