Syarat Perjalanan Diubah, Tes Antigen Bisa untuk Penumpang Pesawat
Terbaru

Syarat Perjalanan Diubah, Tes Antigen Bisa untuk Penumpang Pesawat

Untuk penerbangan antar bandara di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap atau hasil negatif Rapid Test PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat bagi pelaku perjalanan yang divaksin dosis pertama. Pelaku perjalanan darat wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah akhirnya mengubah persyaratan perjalanan orang dalam negeri setelah mendapat kritik dari banyak pihak. Salah satu ketentuan yang dikritik adalah syarat untuk pelaku perjalanan di wilayah Jawa-Bali harus menunjukkan hasil Rapid Test Polymerase Chain Reaction (PCR) dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Perubahan itu tertuang dalam beberapa regulasi, salah satunya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Peraturan yang diteken Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian tertanggal 1 November 2021 itu mengatur antara lain pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan 5 dokumen.

Pertama, menunjukkan kartu vaksin. Kedua, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali. (Baca Juga: Pemerintah Diminta Buat SE Baru yang Menghapus Wajib Tes PCR bagi Penumpang Pesawat)

Ketiga, menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali. Keempat, menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Kelima, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dapat menggunakan antigen berlaku selama 14 hari (bagi yang sudah divaksin 2 kali); untuk sopir yang divaksin 1 kali antigen berlaku 7 hari; dan sopir yang belum divaksin antigen berlaku selama 1x24 jam.“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021,” demikian begitu kutipan sebagian ketentuan Inmendagri No.57 Tahun 2021 ini.

Kebijakan serupa juga tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas penanganan Covid-19 No.22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Edaran yang dikeluarkan Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito, tertanggal 2 November 2021 mengatur antara lain pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Serta surat keterangan hasil negatif rapid test PCR maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf e,” begitu bunyi sebagian Surat Edaran tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait