Syarat Sah Alat Bukti Elektronik dalam Pemeriksaan Perkara Pidana

Syarat Sah Alat Bukti Elektronik dalam Pemeriksaan Perkara Pidana

Informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Syarat Sah Alat Bukti Elektronik dalam Pemeriksaan Perkara Pidana
Ilustrasi alat bukti elektronik. Foto: unsplash.com

Sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan telah menyebutkan tentang keberadaan Alat Bukti Elektronik. Sebagaimana diketahui, bagian menimbang huruf f UU Dokumen Perusahaan menjelaskan bahwa kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik.

Kemudian, Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 15 ayat (1) UU Dokumen Perusahaan mengatur bahwa dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikro film atau media lainnya dan merupakan alat bukti yang sah. Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Riki Perdana Raya Waruwu dalam artikel Eksistensi Dokumen Elektronik di Persidangan Perdata menyebutkan bahwa dokumen elektronik khususnya mengenai dokumen perusahaan merupakan alat bukti yang sah jauh sebelum diterbitkannya UU ITE.

Selain itu, Pasal 31 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga mengatur mengenai alat bukti elektronik. Menurut ketentuan ini, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik berwenang untuk menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiakan, merencanakan, dan melaksanakan tindak pidana terorisme, serta mengetahui keberadaan seseorang atau jaringan terorisme.

Sementara Pasal 73 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur tentang alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang ialah salah satunya alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan dokumen. Sejumlah ketentuan ini merupakan dasar eksistensi dari dokumen elektronik sebagai alat bukti petunjuk maupun alat bukti lain dalam perkara dugaan tindak pidana.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional