Syarat Sah Surat Perjanjian dengan Meterai
Terbaru

Syarat Sah Surat Perjanjian dengan Meterai

Jika materai tidak ada di dalam surat perjanjian, bukan berarti perbuatan hukumnya tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Syarat Sah Surat Perjanjian dengan Meterai
Hukumonline

Surat perjanjian merupakan alat pembuktian tertulis yang terbagi ke dalam akta dan surat bukan akta. Akta dapat dibedakan menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Sebuah surat dapat dikatan sebagai akta, apabila ditandatangani dan harus dibuat dengan sengaja, lalu dipergunakan oleh seseorang untuk keperluan siapa surat itu dibuat.

Alat pembuktian meliputi bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dalam perkara perdata terutama mengenai perjanjian, yang dapat dijadikan alat bukti pada persidangan salah satunya bukti tertulis berupa surat perjanjian.

Surat tersebut dapat digolongkan dalam pengertian akta, maka surat tersebut harus ditandatangani sesuai dengan yang tersirat di dalam Pasal 1869 KUHPerdata.

Baca Juga:

Fungsi akta yang paling penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik menjadi alat pembuktian bagi kedua belah pihak dan ahli waris, serta orang-orang yang termasuk mendapat hak dari apa yang dimuat di dalam akta tersebut.

Akta otentik merupakan bukti yang mengikat yang kebenarannya tertulis dan diakui oleh hakim, selama akta tersebut dianggap benar dan kebenarannya tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.

Dalam pasal 1858 KUHPerdata, apabila akta di bawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai maka akta tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang yang mendapat hak darinya.

Sementara itu di dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dijelaskan, terhadap surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut, bea meterai.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait